Tanah Wakaf Keluarga Bakrie Undang Polemik
Tanah wakaf Keluarga Bakrie yang diberikan kepada korban lumpur dari keluarga pengurus Yayasan Pondok Pesantren Abil Hasan Asy Syadzili di kawasan Perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ternyata menyisakan masalah.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Tanah wakaf Keluarga Bakrie yang diberikan kepada korban lumpur dari keluarga pengurus Yayasan Pondok Pesantren Abil Hasan Asy Syadzili di kawasan Perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ternyata menyisakan masalah.
Tanah wakaf yang diperuntuhkan untuk pembangunan pondok dan fasilitasnya yang semula berdiri di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, tersebut diminta kembali oleh pemilik tanah atas nama Ahmad Ogan.
Tanah seluas 4 hektare lebih yang saat ini ada dua bangunan rumah yang ditempati pengurus Yayasan Pondok Abil Hasan Asy Syadzili, yakni Muhammad Maksum Zubair dan Nur Sa'idah Anas. Diduga belum dibayar lunas oleh pihak Minarak Lapindo Jaya yang mewakili Keluarga Bakrie kepada pemilik tanah (lahan wakaf).
Hal ini diketahui setelah Ahmad Ogan meminta agar Muhammad Maksum Zubair dan Nur Sa'idah Anas yang menempati rumah di atas lahan miliknya itu agar segera pindah.
Muhammad Maksum kepada jurnalis mengungkapkan jika keluarga Bakrie mewakafkan tanah kepada keluarga pengurus Yayasan pondok Abil Hasan Asy Syadzili pada tanggal 11 Maret 2010 di Gedung Srijaya, Surabaya. Saat itu dari perwakilan keluarga Bakrie diwakili Iwan Djarot dan almarhum Andi Darussalam Tabusalla selaku direktur PT. Minarak Lapindo Jaya. K emudian dari pihak pondok diwakili 4 orang salah satunya anak Muhammad Maksum.
“Dalam surat kesepakatan wakaf dari keluarga Bakrie kepada kami menyebutkan bahwa tanah wakaf seluas 4 hektare ini dibagi. Yang 1,5 hektare untuk sekolah, masjid, dan pondok putra putri,” kata pria yang akrab disapa Gus Maksum ini.
Kemudian, lanjutnya, 2,5 hektare lahan diperuntuhkan untuk rumah keluarga yayasan pondok. Serta rumah warga non-pondok atau rumah bagi 50 kepala keluarga korban luapan lumpur Lapindo yang tergabung dalam Paguyuban Pondok Jatirejo.
Gus Maksum menambahkan, jika dalam surat kesepakatan wakaf tersebut keluarga Bakrie menargetkan penyelesaian pembangunan pada September 2010. Keluarga Bakrie pun menyerahkan pengelolaan pondok kepada yayasan.
Gus Maksum menyayangkan langkah dari Ahmad Ogan yang meminta dia bersama keluarganya agar meninggalkan atau pindah dari lahan wakaf tersebut dengan melibatkan pihak kepolisian.
Gus Maksum mengatakan, pihaknya tidak tahu jika pihak Minarak Lapindo Jaya dan keluarga Bakrie belum menyelesaikan pembayaran tanah wakaf kepada pihak Amad Ogan. Apalagi pihak Ahmad Ogan hanya dibayar sebesar Rp 4 miliar saja oleh Minarak Lapindo Jaya.
"Harapan kami, polemik diselesaikan dengan adanya pertemuan ketiga pihak. Yakni keluarga Bakrie atau Minarak Lapindo Jaya selaku pemberi tanah wakaf, pihak Pak Ahmad Ogan pemilik tanah, dan kami selaku keluarga yayasan pondok penerima wakaf agar permasalahan ini terang benderang,” jelasnya.(cat/rd)