Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V Resmi Berlaku
Terhitung mulai Sabtu (6/6) pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan.
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Terhitung mulai Sabtu (6/6) pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020.
Untuk besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 tanggal 6 April 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan, periode sosialiasi cukup panjang. Karena adanya pandemi Covid-19 serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.
"Namun dengan telah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, maka tarif tol resmi berlaku," ungkapnya.
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di gerbang tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," pungkasnya.(sby1/rd)