Temukan Gejala Covid-19, Warga Dihimbau Hubungi PSC
KOTA BATU, HARIAN BANGSA - Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemkot Batu langsung mengambil langkah penting dengan membentuk Gugus Tugas Penanganan Bencana Nonalam dan Percepatan Penanganan (PBNPP) Covid-19 Kota Batu. Hal itu dikuatkan dengan SK Walikota Batu Nomor 188.45/97/KEP/422.012/2020 tentang Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Nonalam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu.
Sejak terbentuk pada 16 Maret 2020 lalu, Gugus tugas PBNPP Covid-19 Kota Batu yang meliputi bidang pendidikan, perhubungan, informasi dan komunikasi, pariwisata, pemerintahan, kesehatan dan bidang ekonomi telah bergerak seretak melakukan berbagai langkah antisipasi di lapangan.
BERSATU- Wakil Walikota Batu,Ir.Punjul Santoso bersama Forkopimda sepakat bersatu menyelamatkan Kota Batu dari serangan Covid-19.
Walikota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko mengungkapkan, Pemkot Batu sejak awal sudah mengantisipasi penyebaran covid-19 ini dengan mengambil 14 kebijakan. Beberapa kebijakan yang diyakini mampu memutus rantai penyebaran covid-19 tersebut yakni menunda semua kegiatan yang menghadirkan banyak orang, antara lain car free day, rapat-rapat, serta kegiatan keagamaan. Bahkan, agenda penting Musrenbang tingkat Kota terpaksa dipending.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mulai PAUD hingga SMP dilakukan di rumah masing-masing dan meminta ASN yang usianya di atas 52 tahun untuk istirahat dan menyelesaikan tugas-tugasnya dari rumah. Yang tidak kalah pentingnya, Kota Batu yang merupakan kota wisata telah memutuskan penutupan sementara semua aktivitas wisata dan hiburan di Kota Batu terhitung 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020. Bahkan, Jawa Timur Park Grup yang menaungi delapan objek wisata besar di Kota Batu memutuskan menutup tempat wisatanya hingga 20 April 2020 mendatang.
“Bagi warga yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak napas, dan ada riwayat kunjungan ke negara atau kota dengan kasus positif Covid-19, kami sudah menghimbau agar langsung menghubungi Public Service Centre (PSC) dengan nomor: (0341) 513437/085331740353 ext.119. Petugas kesehatan akan menjemput ke rumah masing-masing dengan menjaga kerahasiaan pasien. Penderita diharapkan memakai masker dan melakukan karantina mandiri dengan tidak keluar rumah sampai petugas kesehatan datang,”ungkap Dewanti.
Sementara itu, tim cipta kondisi yang dikomandani jajaran Pol PP Kota Batu juga telah bergerak ke lapangan. Pada Jumat (20/3), Pol PP bersama Satsabhara Polres Batu, dan Dinkes Kota Batu telah terjun ke Mall Lippo Plaza Batu, Alun-Alun Kota Batu, Pasar Besar Kota Batu, dan tempat Wisata Jatim Park untuk mengantisipasi dampak penyebaran Virus Covid- 19. Upaya yang dilakukan diantaranya mendata pelajar yang masih keluar rumah, mengecek harga sembako, memberikan sosialisasi tentang social distancing kepada masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan dan rutin mencuci tangan.
Di bidang ekonomi yang komandani Drs. Eko Suhartono, Kadis Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu telah membuat Posko di Pasar Besar Kota Batu. Salah satu tugasnya memantau harga sembako dan ketersediaan pangan di Kota Batu. Tidak hanya itu, tim juga telah memasang tiga tandon ukuran besar berisi 5000 liter air beserta kran air dan sabun di Pasar Besar Kota Batu sebagai tempat cuci tangan pedagang dan konsumen yang selesai berjualan dan berbelanja. (asa/ns)