Tiga Pembuat Petasan Ditangkap
Satuan Reskrim Polres Jombang kembali menangkap dua orang yang menjual petasan, setelah sebelumnya meringkus Choirul Anwar, warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reskrim Polres Jombang kembali menangkap dua orang yang menjual petasan, setelah sebelumnya meringkus Choirul Anwar, warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Choirul Anwar ditangkap usai ada korban yang menimpa anak berusia 12 tahun asal Kecamatan Tembelang. Korban terkena ledakan petasan hingga tangannya hancur pada, Minggu (2/5) kemarin.
Sedangkan dua tersangka tersebut, yakni Abdul Hadi (35), warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Jombang dan Mohammad Fatkurrohman (28), warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan. Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku menyasar anak-anak sebagai target penjualan. Bahkan salah satunya menjual barang berbahaya itu secara online.
"Ini hasil pengembangan kami. Sasaran jualnya anak-anak kecil. Salah satu tersangka, yakni Fatkurrahman bahkan menjual bahan petasan ini secara online dan berhasil ditangkap dari upaya tim patroli cyber kami," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (4/5).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram serbuk petasan siap jual. Serta menyita ribuan butir petasan jadi berbagai ukuran. Termasuk belerang sebanyak 10 kilogram, potasium dan bahan lainya.
Dijelaskan Teguh, dari total ketiga tersangka, ada satu orang yang merupakan resedivis. Mereka mengaku menjual petasan ini setiap tahun setiap bulan puasa. Mereka mengaku nekat berjualan barang berbahaya ini untuk memenuhi kebutuhan Lebaran keluarga. Setiap produksi, keuntungan yang diraup mencapai Rp 2-3 juta.
"Satu tersangka ada yang pernah ditangkap tapi setelah keluar berjualan petasan lagi. Sudah setiap tahun setiap Ramadan jualan petasan," terangnya.
Saat dilakukan interogasi oleh polisi, Abdul Hadi mendapatkan bahan petasan dari DN, warga Diwek. Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan di rumah DN, petugas hanya menemukan serbuk petasan dan belerang serta sebuah timbangan. Sementara DN tidak berada di rumah.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Teguh.(aan/rd)