Tindak Kejahatan Mengatasnamakan Wartawan, Pakar Komunikasi Unej : Harus Ada Langkah Preventif
Pakar Komunikasi Unej, Muhammad Iqbal mengatakan, harus ada langkah preventif yang dilakukan pihak Kepolisian dan juga membuka seluas-luasnya kanal pengaduan kepada masyarakat.
Jember, HB.net - Maraknya Oknum Wartawan yang melakukan ancaman pemerasan terhadap masyarakat yang melakukan asusila, mendapat tanggapan salah satu pakar komunikasi Universitas Jember (Unej).
Saat di mintai komentarnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum mengatasnamakan wartawan. Pakar Komunikasi Unej, Muhammad Iqbal mengatakan, harus ada langkah preventif yang dilakukan pihak Kepolisian dan juga membuka seluas-luasnya kanal pengaduan kepada masyarakat.
"Dalam UU no 40 tahun 1999 sudah dijelaskan bahwa profesi jurnalis diatur dalam kode etik, salah satunya tidak boleh menerima imbalan apapun," ungkap Iqbal saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (18/6).
Perlu diketahui, lembaga media sudah memenuhi kebutuhan awak jurnalisnya dilapangan. Ia juga menilai, bahwa yang dilakukan oleh oknum watawan gadungan itu adalah tindakan yang meresahkan dan patut dihukum tegas.
"Ya itu kan oknumnya yang mengatasnakan wartawan atau jurnalis di media tertentu, jadi sudah seharusnya pasal yang disangkakan oleh Kepolisian pasal pidana dan harus tegas," katanya. Yang terpenting,pihak kepolisian, Dewan Pers, Kominfo dan asosiasi profesi juga harus duduk bersama untuk mengantisipasi hal hal seperti ini dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Salah satunya mengidentifikasi media yang tidak terverifikasi agar dibuka oleh Kominfo, sehingga masyarakat tahu dan berhati-hati," jelasnya.
Dosen FISIP Unej ini juga menjelaskan, dengan mereka mendirikan media sendiri tanpa diverifikasi dewan pers maka akan bisa disalah gunakan untuk kepentingan yang salah dan akhirnya terjadi tindak pemerasan.
"Media ini digunakn sebagai alat sebagai instrumen bagi oknum untuk melancarkan aksinya, bisa saja ini sindikat yang besar maka harus ditelusuri," ungkapnya.
Ia menambahkan, kanal pengaduan masyarakat bisa segera dibuka seluas mungkin. Karena bisa saja korbannya itu takut, jadi bisa dibuka dan memberikan perlindungan bagi keluarganya. "Harus dibuka kanal pengaduan, agar meminimalisir terjadinya tindak pemarasan," tegasnya. (yud/diy)