Tutup Usia, 5 Ahli Waris Ketua RT/RW di Kabupaten Blitar Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Santunan diberikan langsung oleh bupati Blitar, Rini Syarifah yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian.
BLITAR, HB.net - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Blitar bersama pemerintah daerah Kabupaten Blitar menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari 5 ketua RT/RW wilayah Blitar.
Santunan diberikan langsung oleh bupati Blitar, Rini Syarifah yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian. Untuk diketahui, seluruh ketua RT dan RW di wilayah kabupaten Blitar sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruhnya mendapatkan 2 program perlindungan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Mengikutsertakan para ketua RT/RW pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan inisiasi dari Bupati Blitar. Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk menghindari resiko-resiko sosial atau setidaknya dapat mengurangi beban yang timbul akibat resiko pekerjaan.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Blitar, Hendra Elvian. Hendra berharap tidak ada rasa kekhawatiran atas resiko-resiko pekerjaan pada seluruh pekerja. Karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada mereka, sehingga dapat bekerja dengan nyaman dan lebih maksimal.
“Santunan ini merupakan salah satu bukti nyata hadirnya negara untuk melindungi seluruh masyarakat khususnya masyarakat pekerja. Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada seluruh elemen pekerja. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kami berharap seluruh pekerja dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir akan resiko pekerjaan yang mungkin menimpa mereka,” ungkap Hendra
Dua perlindungan yang dimiliki oleh ketua RT/RW salah satunya jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan bagi tenaga kerja mulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, ditempat kerja hingga perjalanan pulang kembali kerumah. Manfaat yang akan diterima peserta berupa pengobatan tanpa batasan maksimal sesuai indikasi medis hingga bantuan uang tunai pengganti upah.
Sementara untuk manfaat jaminan kematian, berupa uang tunai sebesar Rp 42 juta yang akan diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang terdaftar. Serta dua anak tenaga kerja akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. (*)