Wanita Cantik Jombang Buron Penipuan Arisan Online
Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), seorang wanita asal Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan-Kabupaten Jombang, kini dicari polisi dalam kasus dugaan penipuan arisan online.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), seorang wanita asal Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan-Kabupaten Jombang, kini dicari polisi dalam kasus dugaan penipuan arisan online.
Hal itu berdasarkan surat rujukan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Jombang Nomor : B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim yang ditujukan pada pelapor Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada tanggal 16 Maret 2023, menerangkan perihal penetapan DPO.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Alfiah sudah sebanyak 2 kali dilakukan pemanggilan dalam status tersangka oleh pihak penyidik Polres Jombang. Pihak penyidik juga sudah memastikan berkoordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah. Namun berdasar keterangan, terduga tersangka Alfiah tidak berada di tempat tinggal.
Oleh karenanya, setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian lantas menyimpulkan untuk bisa diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat dihubungi melalui telepon membenarkan penetapan status DPO tersebut. "Iya mas," ucapnya singkat, pada Senin (15/5) kemarin.
Sebelumnya, korban bernama Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, tergiur keuntungan dari arisan online yang ditawarkan tersangka.
Dirinya tertarik ikut arisan karena dijanjikan keuntungan dengan nominal Rp 150 ribu mendapat Rp 10 juta rupiah dalam waktu 1 minggu. Bahkan pernah ikut membeli arisan dengan nominal Rp 10 juta, dapat pengembalian senilai Rp 17 juta.
"Ada yang saya ikut pertama kali sudah dapat, tapi yang sisanya belum. Ada juga investasi, total include Rp 93 juta semua," ucapnya.
Namun, keuntungan yang ditawarkan tersangka tak kunjung Atik dapatkan. Hingga ia mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan itu sudah terjadi sejak 2-3 tahun lalu. Atik pun berharap uang kembali dan haknya bisa dipenuhi. Karena disamping dirinya ada korban lagi dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.
Sementara, kuasa hukum Atik, Beny Hendro Yulianto meminta pihak kepolisian menerapkan rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penipuan online yang merugikan kliennya. "Jadi kami selaku kuasa hukum meminta agar diterbitkan rilis DPO untuk menghadirkan terlapor," pungkasnya.(aan/rd)