Wujudkan Pengelolaan Pertambangan Jatim yang Legal, Gubernur Khofifah Ajak Semua Jajaran Strategis Sinergi
Hal itu ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Dinamika Pertambangan di Jawa Timur: Legalitas, Masalah Sosial Ekonomi, dan Penegakkan Hukum yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya
Surabaya, HB.ne t- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh jajaran strategis untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan Jawa Timur yang lebih baik, jaga lingkungan, legal dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal itu ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Dinamika Pertambangan di Jawa Timur: Legalitas, Masalah Sosial Ekonomi, dan Penegakkan Hukum yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (24/1/2023).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah mengajak semua pihak berwenang bersama sama untuk melakukan edukasi sampai pada tahapan evaluasi dan pencabutan izin bagi penambang ilegal. Juga secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan penertiban penambangan. Gubernur Khofifah juga berpesan agar pertambangan di Jatim harus dimaksimalkan untuk tetao menjaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan Penambangan Tanpa Izin atau PETI menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh stakeholder terkait pertambangan, agar Jawa Timur semakin baik dalam Pengelolaan Kegiatan Pertambangan, jaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Khofifah.
Gubernur Khofifah mengatakan, Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar baik untuk mineral, mineral logam, maupun bukan logam dan batuan. Mulai Emas, Tembaga, Batu Gamping, semen Dolomit untuk pembuatan pupuk, dan juga Yodium.
Dan sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah provinsi mendapatkan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya tertanggal tanggal 11 April 2022.
Kewenangan yang didelegasikan yaitu Pemberian Sertifikat Standard dan Izin, serta Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Pemberian Izin yang didelegasikan terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta IUP untuk Penjualan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Selain kewenangan pemberian perizinan, pemerintah pusat juga mendelegasikan kewenangan pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
“Pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu telah dilaksanakan Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan terkait Mineral bukan logam dan batuan antara Pemerintah Pusat ke Pemprov,” tegasnya.
Detailnya, dokumen serah terima Perizinan dan Non Perizinan antara lain 407 IUP mineral bukan logam dan batuan dan 10 SIPB. Sehingga IUP Aktif di Jawa Timur adalah 823 dengan rincian 346 IUP Tahap Operasi Produksi dan 477 IUP Tahap Eksplorasi.
“Dengan jumlah IUP aktif sebanyak 823 tersebut, perlu adanya kerjasama antara Pemprov Jatim dan Inspektur Tambang dalam Pembinaan dan Pengawasan terkait teknis dan lingkungan, serta dengan seluruh Bupati/Walikota dalam hal pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tandasnya.
Dalam hal ini, Pemprov Jatim telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jawa Timur sebagai dasar perhitungan pemungutan pajak MBLB.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menegaskan pertambangan di Jatim harus memiliki izin yang legal dan lengkap. Pertambangan tanpa izin harus ditindak karena selain mengambil sumber kekayaan negara juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, infrastruktur dan pajak yang tidak dapat dipantau.
“Oleh sebab itu upaya pencegahan dan pemberantasan pertambangan tanpa izin harus kita sikapi dengan tegas. Dan saya mengingatkan agar dalam melakukan ekploitasi hasil bumi khususnya pertambangan mineral bukan logam dan batubara, hendaknya berprinsip menjaga alam yang dalam penerapannya sangat luas,” urainya.
Terakhir, Gubernur Khofifah mengapresiasi komitmen yang diberikan aparat penegak hukum di Jawa Timur, yang terus berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan pertambangan.
"Kami sampaikan terima kasih Pak Kapolda memiliki komitmen yang luar biasa, begitu juga Pak Pangdam dan Ibu Kajati Jawa Timur. Saya rasa ini penting untuk memberikan pemahaman atau mungkin melakukan edukasi, hingga proses punishment jikalau memang pelanggaran itu berkelanjutan," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Isu terkait pertambangan yang berdampak pada lingkungan menjadi hal yang penting untuk menjadi perhatian Forkopimda Jawa Timur.
"Banyak kerusakan-kerusakan jalan yang cost nya akan tentu menyedot anggaran APBD. Ada aspek legalitas, kemudian ada masalah sosial ekonomi dan penegakan hukum," jelas Kapolda Jatim.
Lebih lanjut Kapolda Jatim menambahkan, data dari Satreskim Polda Jatim saat ini sebanyak 335 titik tambang berijin, sementara 277 titik tambang belum berijin terdiri atas 105 sedang berprises izinnya dan 172 tidak berizin.
"Dari data Gakkum tahun 2022, Polda Jatim telah melakukan penegakan kasus sebanyak 33 kasus," jelasnya.
Gubernur menambahkan, beberapa langkah kolaboratif yang telah dilakukan oleh Polda Jatim terkait kasus pertambangan, antara lain melakukan pemetaan supply and demand terhadap kebutuhan barang tambang khususnya untuk kegiatan pembangunan, melakukan percepatan birokrasi penerbitan izin pertambangan secara tepat, transparan dan akuntabel.
"Kami telah menyiapkan alternatif lapangan kerja terhadap masyarakat yang bergantung dari sektor pertambangan illegal dan melakukan penegakkan hukum secara simultan dan berkelanjutan sebagai upaya ultimum remedium," tutupnya. (dev/ns)