10 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jombang Tutup
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk sementara menutup pelayanan bagi masyarakat, serta mempekerjakan pegawainya di rumah hingga satu minggu ke depan.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk sementara menutup pelayanan bagi masyarakat, serta mempekerjakan pegawainya di rumah hingga satu minggu ke depan. Hal ini lantaran terdapat 10 pegawai setempat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono mengatakan, seluruh pegawai akan melakukan WFH (work of home) atau kerja dari rumah. Sedangkan, layanan hanya diberikan untuk hal yang bersifat mendesak saja. Lockdown di mulai Selasa 19/1) hingga Rabu (27/1) pekan depan.
“Hanya pimpinan saja yang masuk. Kegiatan satu minggu ke depan sampai hari rabu kami hentikan. Kecuali layanan sifatnya emergency, seperti sidang pidana yang tahanan mau habis itu tetap akan kita sidangkan. Lainnya tetap kita tunda,” ujarnya, Rabu (20/1).
Diungkapkan, 10 pegawai Pengadilan Negeri Jombang positif Covid-19. Hal ini diketahui setelah ada dua pegawai yang terpapar sekitar pekan lalu. Selanjutnya, PN Jombang kemudian berinisiatif melakukan tes PCR terhadap 20 pegawai lainya di RSUD Ploso.
Hasilnya, diketahui ada delapan orang lagi yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona. Hasil tes ini diterima pihak PN kemarin siang. Para pegawai yang positif Covid-19 itu semuanya berstatus OTG (orang tanpa gejala) sehingga hanya melalukan isolasi mandiri dirumah.
“Awalnya ada satu orang postif, lalu temannya merasa tidak enak kemudian punya inisiatif rapid atigen dan hasilnya positif. Dua orang ini kemudian di WFH (work of home). Lalu kami koordinasi dengan satgas difasilitasi oleh pemda. Sekitar 20 orang melalukan PCR di RSUD Ploso dan keluar tambah 8 orang lagi yang positif,” pungkas Anry.(aan/rd)