10 Tambang Galian C di Banyuwangi dapat Diskresi Beroperasi

Setelah melakukan diskusi bersama dengan tim terpadu, 10 dari 43 tambang galian C yang ditutup, mendapatkan diskresi untuk beroperasi.

10 Tambang Galian C di Banyuwangi dapat Diskresi Beroperasi
Para sopir truk yang sedang berdemo.

Banyuwangi, HB.net - Pasca penutupan puluhan tambang galian C ilegal di Banyuwangi, ratusan sopir dump truk menggelar aksi demo menuntut tambang galian C dibuka kembali di depan Kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (28/12/2022).

Pasalnya, tambang-tambang tersebut merupakan sumber utama mata pencarian mereka. Setelah melakukan diskusi bersama dengan tim terpadu, 10 dari 43 tambang galian C yang ditutup, mendapatkan diskresi untuk beroperasi.

Pasalnya, meski belum mengantongi IUP Produksi, pemilik 10 tambang galian C tersebut tengah berproses mengurus perizinan. Sisanya, belum sama sekali.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bayuwangi, Dwiyanto, mengatakan, untuk menangani permasalahan galian C di Banyuwangi, tim terpadu memberikan diskresi kepada sejumlah pengusaha tambang galian C yang tengah berproses mengurus izin.

"Dalam verifikasi, ada 10 titik tambang galian C yang bisa diskresi, sehingga untuk sementara waktu boleh beroperasi. Namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tim terpadu," ujarnya. Tim terpadu memberikan waktu 3 bulan dan masa toleransi 1 bulan pada 10 pengusaha tambang galian C segera menyelesaikan perizinan IUP produksi.

"Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan belum mengantongi IUP produksi, mereka sepakat untuk menutup tambang galian C miliknya secara sukarela," ujarnya.

Selain itu, pengusaha tambang galian C yang diberikan diskresi ini harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa/Lurah, BPD dan masyarakat sekitar lokasi tambang. "Pengoperasian tambangnya, harus menggunakan satu alat berat bego, tidak boleh lebih," ujarnya.

Tak hanya itu, dump truk odol (Over dimensi) tidak diperbolehkan untuk mengangkut hasil galian C. Hal ini, sesuai dengan kesepakatan yang dulu pernah dibuat antara pengusaha tambang dan pemilik kendaraan dump truk.

Meski begitu, tim terpadu masih menunggu dokumen lengkap dari 10 pemilik tambang galian C yang mendapatkan diskresi tersebut. Selanjutnya, diserahkan ke pihak berwenang atau pemilik segel untuk ditindaklanjuti. "Karena kami bukan pemilik segel," ujarnya.

Sementara itu, Eni Setyowati kuasa hukum salah satu pengusaha tambang galian C di Banyuwangi merasa lega dengan kebijakan yang diberikan tim terpadu. "Setelah kita duduk bersama, alhamdulillah ada kesepakatan. Sebanyak 10 dari 43 pengusaha tambang galian C yang berproses melakukan perizinan boleh buka lagi," ujarnya. (guh/diy)