15 Restorative Justice Disetujui Kejagung, Empat Proses, Dua Ditolak
Sebanyak 15 dari 21 pengajuan Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur telah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 15 dari 21 pengajuan Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur telah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara dua kasus telah ditolak. Sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum.
"Dari Januari sampai Maret 2022 yang diajukan 21, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak," beber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati saat mengunjung Kampungi RJ di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/3).
Lebih lanjut kajati mengungkapkan, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. "Itu bukan berarti langsung kami acc. Itu ada prosesnya, ada proses tanya jawab juga. Kami teliti dulu berkas perkaranya," terangnya lebih lanjut.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama pemohon RJ dari 34 propinsi lainnya di Indonesia.
Kota Mojokerto sendiri diwakili Kelurahan Kranggan menjadi pilot project RJ pasca pencanangan oleh Walikota Ika Puspitasari, Senin (7/3) lalu.
Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan kampung Restorative Justice ini, banyak pihak berharap bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi. Hal ini dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto.
Ika Puspitasari berharap masyarakat mendapatkan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini. Sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita. "Karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut," pungkas walikota. (yep/ris/rd)