19 Berkas Dugan Korupsi Pemotongan Dana Pemakaman Covid-19 Dikembalikan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulin Nuha mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari polres terkait kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman

19 Berkas Dugan Korupsi Pemotongan Dana Pemakaman Covid-19 Dikembalikan
Ilustrasi.

Jember, HB.net - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman jenazah covid-19, akhirnya dinyatakan P 19 atau berkas dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan kepada polres Jember. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulin Nuha mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari polres terkait kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman.

"Namun setelah diteliti ternyata masih ada beberpaa syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Jember," katanya saat dikonfirmasi wartawan Harian Bangsa, Senin (13/6/2022).

Karena itu, pihaknya  mengembalikan berkas tersebut, Sayangnya, belum bisa menyampaikan ke publik terkait apa saja yang masih perlu dilengkapi.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, salah satu yang diminta dilengkapi oleh jaksa agar penyidik memeriksa mantan Kepala BPBD Jember Moch Jamil. "Penyidik sudah memeriksa Jamil sesuai arahan jaksa," jelasnya.

“Kami minta maaf, masih belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan, sampai saat ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.

Seperti yang perna diberitakan Harian Bangsa sebelumnya, penyidik telah menetapkan PS, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember tahun 2021 sebagai tersangka. Untuk tersangka PS, pihknya tidak melakukan penahanan badan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatan serupa. (yud/bil/diy)