20 Saksi Diperiksa Pasca Tewasnya Pelajar SMPN 37
Satreskrim Polrestabes Surabaya cukup berhati hati dalam menetapkan tersangka tewasnya Marcelino (15), pelajar SMPN 37, warga Kapasari Pedukuhan, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satreskrim Polrestabes Surabaya cukup berhati hati dalam menetapkan tersangka tewasnya Marcelino (15), pelajar SMPN 37, warga Kapasari Pedukuhan, Surabaya. Korban tewas dalam aksi tawuran gangster pada Sabtu (9/12) pukul 03.30 WIB di palang pintu perlintasan KA Sidotopo.
Tawuran antargangster ini semula ditangani Polsek Simokerto. Namun akhirnya dilimpahkan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Selama penyidikan polisi memeriksa 20 saksi. Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
“Telah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita cukup berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan karena para kelompok ini mayoritas masih anak-anak semua. Apalagi menetapkan pelaku dan tersangka,” ujarnya, Selasa (12/12).
Pemeriksaan kepada anak-anak ini dibutuhkan kesabaran dan waktu tambahan. “Agak membingungkan keterangan anak-anak saat kita periksa. Namun dari keterangan beberapa saksi, pembacokan tidak dilakukan oleh satu orang namun lebih, sehingga nantinya bila terbukti akan kita berikan pasal 170,” tambah Hendro Sukmono.
Handro Sukmono menjelaskan selama penetapan pasal yang diberikan kepada pelaku anak -anak masih dalam tahap pemeriksan. Pasal 170 yang disebutkan merupakan pasal yang menjerat tentang aksi pengeroyokan kepada seseorang hingga menyebabkan lawan atau korban mengalami luka-luka atau korban jiwa.
Saat ditanya hingga pemeriksaan tanggal 12 Desember 2023, adakah dari 20 saksi yang ditetapkan menjadi tersangka Pihaknya menegaskan belum ada penetapan. “Belum ada yang kita tetapkan menjadi tersangka,” tutup Hendro Sukmono. (yan/rd)