220 WBP Lapas Pemekasan Dapat Penyuluhan Hukum

Narasumber penyuluhan dosen Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H dan Abdul Bari S.H., M.H dan dihadiri oleh pejabat Struktural dan anggota Tim Rehabilitasi serta para konselor Ghana Recovery.

220 WBP Lapas Pemekasan Dapat Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum bagi 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta rehabilitasi hasil kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura.

Pamekasan, HB.net –Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar penyuluhan hukum bagi 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta rehabilitasi hasil kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura. Kegiatan ini merupakan tindak-lanjut Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Kamis (21/04).

Narasumber penyuluhan dosen Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H dan Abdul Bari S.H., M.H dan dihadiri oleh pejabat Struktural dan anggota Tim Rehabilitasi serta para konselor Ghana Recovery.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini.

"Terimakasih kepada pihak Narasumber dan Tim Rehabilitasi serta para Konselor atas terlaksananya kegiatan ini. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, agar Warga Binaan dapat memahami akan hal-hal yang telah disampaikan oleh tim Penyuluh Hukum," ujarnya.Lebih lanjut lagi, Yan Rusmanto mewajibkan Narapidana Rehabilitasi dapat mengikuti penyuluhan hukum dengan baik. Karena penyuluhan hukum ini merupakan salah satu syarat memperoleh hak Integrasi. (err/ns)