29.140 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Operasi Gabungan  Kota Malang

29.140 Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Operasi Gabungan  Kota Malang
Tim operasi gabungan ketika melakuna operasi penjualan rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang asli.

Kota Malang, HB.net - Komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dikuatkan dan digalakkan. Salah satunya dengan menggelar kembali Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal, Rabu (4/12/2024). Tim gabungan lintas sektoral ini menyasar toko-toko kelontong di beberapa titik di Kota Malang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menuturkan kegiatan yang melibatkan unsur Satpol PP, Bea Cukai Malang, TNI dan Polri, serta Kejaksaan Negeri ini diselenggarakan dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.

"Dari hasil operasi gabungan yang menyasar tiga toko di tiga kelurahan di Kota Malang, tim gabungan berhasil menyita 1.503 pak atau sekitar 29.140 batang rokok ilegal. Semoga dengan gerak langkah kita bersama, peredaran rokok ilegal ini dapat berkurang. Operasi semacam ini juga akan terus kami gencarkan ke depannya," ucapnya.

Heru pun mengimbau masyarakat untuk bisa turut berpartisipasi dengan tidak membeli rokok ilegal.

"Kami berharap masyarakat juga mendukung program ini, karena dengan mengurangi peredaran rokok ilegal membawa dampak positif bagi perekonomian negara, juga tentunya demi menjaga kesehatan masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, dari konfirmasi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki upaya tindakan, baik preventif maupun represif.

"Operasi gabungan ini menjadi adalah satu upaya represif yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Sementara untuk preventif kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, seperti program Sobo Kampung dan Sobo Pasar," beber Rini

Lebih lanjut disampaikannya, di wilayah Malang sendiri, dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024 (hingga November) sudah ditemukan 19,7 juta batang.

Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini diamankan dengan status akan menjadi barang milik negara. "Setelah jadi barang milik negara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemusnahan," pungkasnya.(ars/ns)