8 Parpol Terima Dana Bantuan

Ia mengimbau pada Bakesbangpol agar terus berkoordinasi dan memonitoring terhadap pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan parpol tersebut untuk meminimalisir kesalahan dikemudian hari.

8 Parpol Terima Dana Bantuan
t Kesbangpol, Titik Widayawati saat menyerahkan Banpol disaksikan Asisten Gogol Sudjarwo.

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengucurkan bantuan keuangan bagi 8 partai politik (parpol) di Kota Probolinggo. PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, Partai Demokrat, PKS dan Partai Nasdem. Bantuan keuangan itu bersumber dari APBD Kota Probolinggo tahun 2022.

Secara simbolis bantuan tersebut diserahkan kepada ketua atau perwakilan dan bendahara parpol oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo dan Plt Kepala Bakesbangpol Titik Widayawati. Penyaluran ini perlu disampaikan dengan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST).

Mewakili Wali Kota, Aspem Gogol Sudjarwo mengatakan bantuan ini mengacu pada Permendagri 78/2020 tentang perubahan atas Permendagri 36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dan Perwali Kota Probolinggo 60/2020 tentang pedoman pengelolaan parpol.

“Jika ada temuan yang repot nanti adalah bapak atau ibu dan kita semua. Oleh karena itu, mari dipedomani sesuai dengan Permendagri dan Perwali yang kita sebut tadi,” seru Gogol. Diakui, beberapa temuan bersifat administasi pada 2021 masih kerap ditemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya adalah kelengkapan SPJ.

Untuk itu, ia berharap ke depan dengan adanya evaluasi ini dapat diperbaiki lagi. Ia mengimbau pada Bakesbangpol agar terus berkoordinasi dan memonitoring terhadap pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan parpol tersebut untuk meminimalisir kesalahan dikemudian hari.

Plt Kepala Bakesbangpol, Titik menginformasikan saat dirinya mengikuti kegiatan rapat komisi dan rapat banggar di DPRD setempat membahas terkait KUA PPAS tahun 2023. Diakuinya terdapat usulan dari para ketua partai yang menjabat sebagai anggota dewan, mengusulkan adanya kenaikan bantuan keuangan terhadap partai politik.

Namun, pengusulan kenaikan bantuan harus melalui mekanisme yang tidak bisa serta merta setiap usulan ditampung dan dimasukkan dalam anggaran. Ia berharap pada peserta penerima banpol itu untuk menyampaikan pada masing-masing ketuanya jika memang betul-betul ingin menaikkan besaran banpol di tahun 2023, mekanisme harus dilalui. (ndi/diy)