Ada Tarif Baru PDAM Bondowoso
Plh Direktur PDAM Bondowoso, Supriyadi, melalui Kepala Bagian Langganan, Cipto Kusuma mengungkapkan, perhitungan penentuan tarif tersebut telah disesuaikan oleh tim ahli. Bahkan tarif yang dikenakan itu masih di bawah harga pokok produksi.
Bondowoso, HB.net - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso bakal mulai memberlakukan penyesuaian tarif pada rekening November mendatang. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah 6 tahun atau sejak 2017 silam. Penyesuaian tarif PDAM Bondowoso pasca terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/775/KPTS/013/ 2021 tanggal 15 Nopember 2021.
Plh Direktur PDAM Bondowoso, Supriyadi, melalui Kepala Bagian Langganan, Cipto Kusuma mengungkapkan, perhitungan penentuan tarif tersebut telah disesuaikan oleh tim ahli. Bahkan tarif yang dikenakan itu masih di bawah harga pokok produksi.
“Penyesuaian tarif dibutuhkan untuk kepentingan distribusi air ke beberapa wilayah yang belum teraliri dan memerlukan pembangunan jaringan. Juga untuk kebutuhan biaya operasional, yang bakal meningkatkan pengembangan pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan. Diharapkanwarga akan merubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak," katanya, Kamis (29/09/2022).
Dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Timur (Jatim) menetapkan tarif PDAM Bondowoso. Tarif Batas Bawah Rp 4.300/m3, Tarif Dasar Rp 5.721/m3 dan Tarif Atas/Penuh Rp 7.819/m3.
Setelah dilakukan berbagai macam perhitungan dan penyesuaian, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat Bondowoso, beruntung kenaikan tarif di PDAM Bondowoso masih jauh berada di bawah tarif bawah yang ditentukan Gubernur Jatim.
Pada Kelompok I Kategori S1 dan S2 tidak mengalami kenaikan sama sekali. Kenaikan tarif mulai diberlakukan kepada pelanggan Kelompok I Kategori R1 (rumah tangga tidak mampu). Sebelumnya Rp 2.000 pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp Rp 2.500, naik Rp 500.
Kelompok II kategori R2 (rumah permanen dengan luas minimal 36 m2 atau komplek perumahan), sebelumnya Rp 2.500 pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp 3.500, naik Rp 1.000.
Kategori R3 seperti rumah mewah dengan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan rumah kost mengalami kenaikan dari tarif semula Rp 2.840 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp 3.850, naik Rp 1.010.
Pada Kelompok II Kategori Instansi Pemerintah, semula Rp 4.000 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp 4.150. Sementara kelompok III seperti niaga kecil, niaga sedang hingga industri tidak mengalami kenaikan tarif. (gik/diy)