Ahli Waris Pegawai PPNPN Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJamsostek
Santunan tersebut bukti hadirnya negara memberi kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
Bokonegoro, HB.net - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin bersama Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan Rp 434 juta ke ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Jakarta, belum lama ini.
“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJamsostek yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek. Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana," katanZainudin.
"Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” imbuhnya.
Santunan tersebut bukti hadirnya negara memberi kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
Zainudin menyebutkan, program jamsostek yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan data BPJamsostek, masih banyak Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta serta sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
"Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan," kata Suharti.
"Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan ini salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi pesan saya kepada semua, nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tandasnya.
Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono menyampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stake holder terkait guna memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta dan terlindungi oleh program-program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah kerja Kantor Cabang Bojonegoro.
"Serta selalu berupaya memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masayarakat pekerja yang ada di wilayah Kab. Bojonegoro," pungkasnya. (diy)