Aktifis Desak Bupati Banyuwangi, Nonaktifkan Tersangka Mamin Fiktif
Dalam orasinya, Direktur Puskaptis Banyuwangi, Amrullah mendesak kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani segera menonaktifkan NH karena telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuwangi
Banyuwangi, HB.net - Puluhan Massa Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) berunjuk rasa di Kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (9/11/2022). Mereka mendesak Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiendani Azwar untuk segera menonaktifkan NH dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Dari pantauan, massa Puskaptis ini juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan "Bupati Ipuk kok diam? Segera nonaktifkan NH". Selain itu, ada juga spanduk yang bertuliskan "Birokrat Banyuwangi Lagi Sekarat".
Dalam orasinya, Direktur Puskaptis Banyuwangi, Amrullah mendesak kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani segera menonaktifkan NH karena telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuwangi atas dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mamin) yang merugikan negara Rp 400 jutaan.
"Saya minta NH dinonaktifkan dan segera reformasi birokrasi. Sementara rakyat kelaparan, malah anggaran kegiatan makan dan minum dikorupsi," ujarnya.
Sebelum di Kantor Bupati Banyuwangi, massa juga menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka mendesak agar NH segera ditahan. "Kami ingin Kejaksaan segera lakukan pemeriksaan NH dan lakukan penahanan. Kami juga memastikan, jika kasus ini jangan sampai ditarik di kejaksaan tinggi. Karena rawan sekali," ujarnya.
Tak hanya itu, massa juga mendatangi DPRD Banyuwangi. Mereka meminta dewan untuk ikut mendesak Bupati segera menonaktifkan NH. "Kami juga ingin agar DPRD menghapus anggaran mamin dan mengurangi anggaran perjalanan dinas. Karena itu pintu korupsi yang sangat rawan dimanipulasi," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Ir. Mujiono menanggapi penetapan tersangka Kepala BKPP Banyuwangi berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidana korupsi mamin fiktif tahun anggaran 2021. Pihaknya masih berkonsultasi dengan Badan kepegawaian Nasional (BKN) atas desakan para aktifis untuk penonaktifkan NH dari jabatannya.
"Kami masih konsultasi dan berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan referensi. Kami tidak ingin salah melangkah untuk mengambil sikap," kata Mujiono saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/11/2022).
Terkait pengadaan barang dan jasa termasuk mamin, tentunya di setiap SKPD sudah melalui mekanisme dan proses yang ada. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan di lapangan.
"SKPD melangkah proses suatu pengadaan barang dan jasa tentunya sudah disesuaikan dengan perencanaan pelaksanaan dan kegiatan di lapangan. Kemudian dipertangung jawabkan dan dilaporkan yang ada di SKPD masing masing," jelasnya. (guh/diy)