Aktivis Korupsi Sebut Cacat hukum, Soal Musrenbang Pemkab Situtondo 2025
Namun, Amir mengatakan dalam musrenbang ini membahas tentang 11 program Bupati baru, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Situbondo, HB.net - Aktivis anti Korupsi Situbondo, Amirul Musthafa menyebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Situbondo dianggap cacat hukum. Lantaran Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (RPJMD) yang dipergunakan sabagai acuan adalah produk pemerintahan sebelumnya. Sedangkan yang dibahas adalah 11 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati baru.
"Saya melihat ini adalah musrenbang teraneh selama masa sejarah reformasi, karena musrenbang yang dilaksanajan masa Bupati baru mengacu dan berdasar kepada Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPMD 2021-2026, yang ditandatangani oleh Bupati Karna,"katanya, Rabu (26/02/2025).
Namun, Amir mengatakan dalam musrenbang ini membahas tentang 11 program Bupati baru, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. "Di lapangan musrenbang ini justru membahas situbondo naik kelas, program Bupati Rio," ungkapnya.
Amir menegaskan musrenbang yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah cacat hukum. RPJMD yang lama dan isinya visi misinya programnya Bupati terpilih. Seharusnya musrenbang yang berlangsung ini membahasas tentang program-program yang terdapat dalam RPJMD 2021-2025. "Tetap berbicara tentang Sehati, berbicara Pakem," jelasnya.
Aktivis senior ini menambahkan bahwa pemerintahan baru ini seharusnya membuat RPJMD baru sebagai pengejawentahan visi misinya, sekaligus acuan untuk membuat APBD selanjutnya.
Bukan mengacu kepada Perda yang lama (RPJMD 2921-2026).
Kemudian, Amir memastikan akan menempuh jalur hukum jika produk musrenbang ini sampai terbentuk APBD 2026. "Saya akan melakukan gugatan hukum, karena saya punya keyakinan RPJMDnya tidak mewadahi visi misi Bupati terpilih, belum punya cantolan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda), Sugiono menyakal musrenbang yang dilaksanakan Pemkab cacat hukum. "Isinya menyampaikan visi Bupati teripilih," katanya.
“Musrenbang ini adalah tahapan rencana pembangunan daerah, melalui 4 jalur. Pertama musrenbang, bottom up planning atau bawah atas, kedua Pokok-Pokok pikiran DPRD, hub top down contohnya makan bergizi gratis, linearitas program pusat daerah, dan keempat teknoratis menerjemahkan visi misi kepala daerah," jelasnya.
Bahkan, Sugiono menyebu bahwa ada surat edaran dari Kemendagri tentang perubahan APBD tahun 2025 yang dipercepat. "Artinya sesegara mungkin menyesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih," pungkasnya. (sbi/diy)