Aktivis Senior dan Mantan Kadis Saling Lapor, Keduanya jadi Tersangka Kasus Penganiyaan
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Banyuwangi, HB.net - Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor terkait insiden baku hantam antara mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo dan aktivis senior S. Yono Abbas alias Cak No.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing sudah resmi ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.," kata Agus, Kamis (22/09/2022).
Agus menjelaskan dalam kasus penganiyaan tersebut keduanya diduga saling pukul saat peristiwa baku hantam di depan rumah Hary Cahyo di Jalan Mataram, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (25/8/2022) lalu.
Namun nahas, insiden perkelahian tersebut menyebabkan kaki kanan Cak No patah tulang. Sedangkan Hary, hanya mendapatkan luka kecil pada bibir. "Keduanya sama-sama disangkakan dengan pasal terkait penganiayaan," pungkasnya. (guh/diy)