Amir Aslichin Usul Pembebasan Pajak Sepeda Motor
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin mengusulkan Pemprov Jawa Timur membebaskan pajak sepeda motor bermesin di bawah 150 cc. Usulan itu bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi akibat wabah Virus Corona.
“Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 150 cc ini sangat membantu masyarakat bawah,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang karib dipanggil Mas Iin ini, di Sidoarjo, Senin (13/4).
Kata Mas Iin, Pemprov Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan bebas denda bayar pajak selama pemerintah pusat memberlakukan darurat bencana nasional Virus Corona. Namun, kebijakan tersebut tidak cukup mengurangi beban masyarakat kelas bawah. Sebab hanya bersifat bebas denda keterlambatan bayar pajak yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai pajak motor tersebut.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengungkap, bebas pajak kendaraan bermotor bisa berlaku selama satu tahun. Terhitung sejak 1 Mei 2020 hingga 30 April 2021. Masa waktu tersebut dengan pertimbangan puncak wabah Covid-19 terjadi pada bulan Juni 2020. “Kebijakan itu bisa meringankan beban pembayaran pajak bermotor,” jelas Mas Iin.
Ditambahkan Mas Iin, penghapusan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. Pengategorian tersebut atas pertimbangan pengguna motor bermesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas.
“Sehingga tidak perlu untuk mendapatkan keringanan dari pemerintah,” cetus mantan anggota DPRD Sidoarjo ini.
Anggota DPRD Jawa Timurasal Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim II (Sidoarjo) ini berharap kebijakan itu bisa segera digodok secepatnya. Harapannya bisa membuat beban masyarakat lebih ringan di saat banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. “Banyak yang terkena PHK dan dirumahkan. Karena itu harus ada bantuan serta kebijakan tepat sasaran,” pungkas Mas Iin.(sta/rd)