Angsuran Lunas tapi Terblokir Bank, Kesulitan Proses STNK

Wajib pajak (WP) untuk kendaran bermotor akhir-akhir ini mendapat kesulitan dalam mengajukan perpanjangan proses 5 tahun atau proses bea balik nama (BBN) di samsat setempat.

Angsuran Lunas tapi Terblokir Bank, Kesulitan Proses STNK
Kantor JCCS MPM Finansial Kertajaya, Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wajib pajak (WP) untuk kendaran bermotor akhir-akhir ini mendapat kesulitan dalam mengajukan perpanjangan proses 5 tahun atau proses bea balik nama (BBN) di samsat setempat. Hal itu disebabkan adanya dari pihak kantor pendanaan tidak terbuka dalam melaksanakan standar operasional prosedur (SOP).

Suatu contoh seorang WP bernama SS warga Jalan Pogot, Tambaksri, Surabaya dengan unit kendaran Honda New Beat nopol L 60xx xx. Sang WP tersebut sebelumnya merupakan nasabah JACCS MPM Finance, Ruko Kertajaya Jalan Arif Rachman Hakim, Sukolilo, Surabaya.

Hingga pada akhir Desember 2024 motor yang dijaminkan ke JACCS MPM telah lunas dan BPKB kembali dimilik oleh SS. Pada Januari 2025 diajukan perpanjangan STNK. Namun saat diajukan ke Samsat Surabaya Utara Kedung Cowek mengalami kendala data dokumen.

Dari keterangan yang diberikan oleh pihak Samsat Surabaya Utara Kedung Cowek, untuk pengajuan perpanjangan STNK 5 tahun tidak bisa diproses karena terdapat keterangan blokir bank. “Jadi saya kaget kok ada keterangan blokir bank. Padahal BPKB saya sudah lunasi,” ujar SS,” Kamis (23/1).

Petugas Samsat Surabaya Utara memberikan keterangan agar SS segera ke pihak JCCS MPM Finance meminta surat buka blokir atau surat pelunasan. “Sehingga saya harus ke MPM pengajuan buka blokir dulu, baru kemudian ke Polda Jatim untuk memberikan surat pembukaan blokir. Sehingga saya harus kesana kemari. Bukanya seharusnya pihak MPM itu sudah membuka blokir dengan sendirinya setelah angsuran saya lunas,” tandas SS.

Sementara itu, Pamin Samsat Surabaya Utara Iptu Eko mengatakan, dari pelayanan Samsatnya, pihaknya sudah akan membantu wajib pajak dalam mengurus STNK. Namun bila ditemukan adanya blokir bank, maka itu harus diurus ke pihak pendanaanya alias banknya,” ujarnya dikonfirmasi via HP, Kamis (23/1).

Saat ditanya apakah blokir bank masih berlaku bila surat-surat milik nasabah yang diagunkan ke pihak bank pendanaan sudah lunas, ia mengatakan, seharusnya bila sebuah BPKB sebagai penjamin di sebuah perusahaan pendanaan telah lunas dan telah diambil oleh debitur maka secara otomatis dan seharusnya pihak perusahaan menghapus pemblokiran. “Itu SOP yang benar,” tutup Eko.

Sementara, Head Collection JCCS MPM Hadi Utomo ketika dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum bisa memberikan keterangan.(yan/rd)