Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru, Gubernur Khofifah Minta Pemda Tutup Alun-alun
Khofifah mengatakan, penutupan bakal dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 20.00 WIB, hingga 1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB.
Surabaya, HB.net - Mengantisipasi adanya kerumunan pada malam perayaan pergantian Tahun Baru 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk menutup alun-alun di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, di gedung negara Grahadi, Senin (27/12/21).
Khofifah mengatakan, penutupan bakal dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 20.00 WIB, hingga 1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB. Tak hanya alun-alun, Jembatan Nasional Suramadu juga bakal ditutup pada jam yang sama.
Untuk Suramadu, masyarakat masih bisa diperkenankan melintas, namun bagi angkutan logistik, BBM, serta kedaruratan, seperti ambulance. Selain itu, pusat pusat keramaian seperti Taman Bungkul, juga ditutup pada malam Tahun Baru.
Selain itu, guna mewaspadani masuknya virus varian baru Omicron, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepada seluruh tempat tempat publik, untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Gubernur Khofifah, minta kepada pengelola Hotel, penglola pusat pusat perbelanjaan, maupun tempat tempat wisata dan rekreasi, agar aplikasi PeduliLindungi diterapkan. Karena didalamnya dapat diketahui jumlah pengunjung, serta status pengunjung.
"Pokoknya tempat yang potensi terjadi kerumunan, itu semua sudah harus menyiapkan Tim," ujar Gubernur Khofifah.
Gubernur Perempuan pertama di Jatim ini menuturkan, Tim Covid dari masing masing titik ini yang harus terus menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) sekaligus untuk bisa memberikan warning atau mengingatkan bila ada yang melanggar prokes.
"Misalnya ada yang habis selfie, lepas masker, misalnya, mereka harus mendapatkan warning dari Tim yang ada di masig masing titik," imbuhnya.
Gubernur Khofifah menegaskan, agar pengelola tempat tempat wisata, hiburan, maupun pusat perbelanjaan, atau tempat keramaian lainnya, tidak melebihi kapasitas 75 persen jumlah pengunjung. (dev/ns)