Antrean online Disdukcapil Magetan, Cegah Kerumunan Pemohon dan Hilangkan Calo

Sejak diluncurkanya sebulan lalu, pelayanan administrasi kependudukan bagi para pemohon selalu lancar dan tanpa ada antrian yang berjubel karena kedatangan pemohon sudah diatur dalam sistem.

Antrean online Disdukcapil Magetan, Cegah Kerumunan Pemohon dan Hilangkan Calo
Pemohon yang menggunakan antrian online.

MAGETAN, HARIANBANGSA.net - Aplikasi layanan antrean online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Magetan, terbukti efektif mencegah kerumunan antrian dalam rangka Menerapkan Physical Distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

 

Sejak diluncurkanya sebulan lalu, pelayanan administrasi kependudukan bagi para pemohon selalu lancar dan tanpa ada antrian yang berjubel karena kedatangan pemohon sudah diatur dalam sistem.

 

"Ini adalah salah satu upaya kami demi keselamatan bersama untuk mencegah Covid-19, baik bagi masyarakat dan juga petugas Disdukcapil. Sampai dengan saat ini layanan sangat lancar dan banyak masyarakat yang terbantu,"kata Hermawan Kepala Disdukcapil Kabupaten Magetan, Jumat (17/7).

Hermawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Magetan. Foto-foto: Anton/HARIAN BANGSA

 

Hermawan menjelaskan, layanan antrean online tersebut setiap harinya dibatasi sebanyak 150 nomor. Dimana, dalam satu nomor antrean itu bisa digunakan untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan.

 

"Antrean nomornya kita batasi 150 nomor,  tapi untuk layananya bisa lebih dari 200 layanan,  karen satu nomor bisa untuk mengurus beberapa keperluan,"ujar dia.

 

Hermawan menerangkan, saat ini pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil saja,  namun bisa juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) tepatnya di lantai dua Pasar Baru Magetan, namun dengan tetap dengan antrian online melalui http://antrian-disdukmagetan.com.

 

"Ada perbedaan antara mendaftar di Dinas dan MPP. Yaitu pada pengambilan dokumen kependudukanya. Jika pemohon mendaftar melalui Dinas, maka pengambilan dokumen Adminduk bisa di ambil di Kecamatan masing-masing, setiap hari Selasa dan Jumat. Kemudian jika pemohon mengambil antrian di Mal Pelayanan Publik, maka untuk pengambilan dokumen tetap berada di MPP,"jelasnya.

Pemohon saat melakukan perekaman E- KTP

 

Selain mencegah kerumunan warga sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 di Magetan,  Hermawan mengungkapkan,  antrian online tersebut juga sangat efektif mencegah adanya calo,  karena sekali mendaftar pemohon harus memasukan nama, NIK dan akun email, yang secara otomatis akan terdeteksi apabila sering digunakan untuk mendaftar.

 

"Dengan antrian online ini sudah tidak ada lagi calo, karena pendaftar memakai satu akun, dan jug NIK. Bila satu nomor digunakan mendaftar beberapa hari berturut-turut otomatis akan kita blokir karena itu sudah pasti calo,"imbuhnya.

 

Hermawan berharap,  di era yang semua serba digital seperti saat ini, semoga terobosan dan inovasi Disdukcapil tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Sehingga sudah tidak ada lagi rumor dimasyarakat bahwa mengurus dokumen kependudukan itu susah.

 

"Bila mau belajar tidak ada yang sulit,  mengurus dokumen kependudukan cukup dari rumah. Kalau ada yang sulit bisa bertanya, nomor Hape kita juga sudah di pubilkasikan, itu semua demi melayani masyarakat. Saya yakin dengan niat yang baik pasti kita akan mendapatkan kebaikan pula,"pungkas dia. (ton/ns