Apresiasi Pelantikan Soemaljo, Melda Berharap Bambang Mujiono Menyusul
Wali Kota Mojokerto melantik lima pejabat yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, dan fungsional dilantik, Rabu (14/6) lalu.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Mojokerto melantik lima pejabat yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, dan fungsional dilantik, Rabu (14/6) lalu. Salah satunya adalah Staf Ahli Soemaljo. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut di mutasi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Mutasi yang digelar di Shaba Mandala Madya, Pemkot Mojokerto, tersebut disambut baik anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati. Sehingga Soemaljo mendapatkan posisinya kembali sebagai kepala BPKPD.
"Kami menyambut baik pelaksanaan mutasi tersebut, sehingga Pak Soemaljo bisa kembali menjabat sebagai kepala BPKPD. Selanjutnya kami juga berharap agar Pak Bambang Mujiono juga bisa kembali sebagai pejabat eselon II,” kata mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2018 yang akrab dipanggil Melda itu.
Saat ini Bambang Mujiono menjabat sebagai sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Mojokerto. Awalnya, ia adalah kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Kami harapkan agar Pak Bambang bisa kembali pada eselon awal, yakni pejabat eselon II. Sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu saja," imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut akan mendorong agar Bambang mendapatkan posisinya kembali.
Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Mojokerto Mochamad Imron menyilakan agar wartawan konfirmasi langsung kepada sekretaris daerah (sekda) ketika dihubungi soal ini. "Monggo konfirm ke Pak Sekda," katanya lewat pesan pendek.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa jabatan itu bukan hak ASN, tapi merupakan amanat yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, jujur, profesional, dan penuh dengan loyalitas dalam rangka mendukung kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. Disebutkan bahwa jabatan adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah wali kota, yang diberikan kepada kepada setiap ASN dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas, dan moral yang baik serta standar kompetensi,” katanya.
Ning Ita juga menandaskan jika pejabat yang diberhentikan dari kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto telah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri. Di samping itu, dalam pelantikan kali ini merupakan formasi untuk mengisi pejabat administrator atau eselon tiga yang kosong. “Selain itu, juga ada pejabat eselon empat yang akan segera dilakukan pengisiannya,” imbuhnya. (ADV/yep/rd)