Bacok Suami Mantan Istri, Dituntut 13 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus pembunuhan.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus pembunuhan. Terdakwanya Supriyono alias Kampret dengan agenda pledoi, Kamis (3/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani tersebut, terdakwa. tidak didampingi pengacaranya. Alasannya, pengacara sedang bertugas di tempat lain. Namun, menurut Ardiani, pihak pengacara terdakwa telah melayangkan surat pleidoi atau pembelaan.
“Pada intinya dalam surat itu pihak pengacara terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” jelas Ardiani.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah. Terdakwa telah dituntut hukuman badan selama 13 tahun penjara
JPU Afifah saat dikonfirmasi Harian Bangsa di kantornya mengatakan tetap pada tuntutan. Terdakwa Supriyono alias Kampret itu dituntut 13 tahun penjara dikarenakan telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap almarhum Sugeng Riyanto. “Korban telah menikah siri dengan mantan istrinya,” kata Afifah.
Peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi faktor cemburu buta. Almarhum dan mantan istri terdakwa sedang memadu kasih di kamar. Tanpa pikir panjang terdakwa mengayunkan sebilah celurit tepat mengenai dada korban hinggatewas; Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/11) 2020 lalu.
Dari peristiwa itu, barang bukti (BB) yang berhasil dibawa ke persidangan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nopol S 3058 NB, satu HP serta sebilah celurit.(gus/rd)