Badan POM RI Segel Jamu Ilegal di Muncar Banyuwangi

Dari penindakan di tempat tersebut ke sejumlah media pihaknya mengatakan, Tim BPOM RI telah mengamankan barang bukti ribuan botol jamu ilegal.

Badan POM RI Segel Jamu Ilegal di Muncar Banyuwangi
Kepala Badan POM RI dan Forpimda Banyuwangi saat menyegel produk jamu illegal.

Banyuwangi, HB.net - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dr. Ir. Penny Kumastuti Lukito, Mcp, bersama Forpimda Kabupaten Banyuwangi, menyegel tempat produksi jamu ilegal di wilayah Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.

Dari penindakan di tempat tersebut ke sejumlah media pihaknya mengatakan, Tim BPOM RI telah mengamankan barang bukti ribuan botol jamu ilegal. Diantaranya, merek Tawon Klanceng sebanyak 16.120 botol, Raja Srikandi Cap Akar Daun 4.488 botol, dan merek Akar Daun sebanyak 3.904 botol.

Di lokasi ini menurutnya, timnya juga menemukan alat produksi jamu ilegal, seperti mesin dan peralatan produksi jamu senilai Rp 550 juta. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,4 miliar.

"Ada tiga produk jamu yang diamankan. Karena didalamnya terdapat kandungan obat-obatan yang dapat mebahayakan kesehatan," jelas Penny saat menggelar jumpa Pers di lokasi penindakan, Senin (13/03/2023).

Dari penindakan di lokasi tersebut, menurutnya Tim BPOM RI telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pemilik produksi jamu ilegal. Produksi jamu di Banyuwangi menurutnya bukan hanya di lokasi ini saja.

Pihaknya mendengar, terdapat juga beberapa lokasi produksi jamu yang lain di Banyuwangi, dan di Cilacap Jawa Tengah (Jateng).

Dari kasus ini pihaknya mengatakan, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda sekitar Rp 2 miliar. "Satu pelaku sudah diamankan," pungkas Penny. (guh/diy)