Balap Liar, 62 Pemuda dan 33 Motor Diamankan Polsek Sawahan

Guna mewujudkan Surabaya aman dan tertib, Polsek Sawahan mengamankan para pembalap liar di sekitar Jalan Argopuro, Minggu (17/3) pukul 00.10 WIB.

Balap Liar, 62 Pemuda dan 33 Motor Diamankan Polsek Sawahan
Sebanyak 62 pemuda yang ikut balap liar diamankan Polsek Sawahan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Guna mewujudkan Surabaya aman dan tertib, Polsek Sawahan mengamankan para pembalap liar di sekitar Jalan Argopuro, Minggu (17/3) pukul 00.10 WIB. Polisi mengamankan 62 pemuda yang terlibat dalam balap liar dan 33 unit sepeda motor yang digunakan adu ketangkasan balap liar.

Hal tersbeut diutrakan oleh Kapolsek Sawahan Kompol Kapolsek Domingos De F. Ximenes.  “Setidaknya Polsek Sawahan menerjunkan 12 personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ristitanto dalam melakukan pengamanan kepada 62 pemuda balap liar,” ujarnya, Minggu (17/3) dini hari.

Penertiban yang dilakukan oleh Polsek Sawahan bermula dari pengaduan masyarakat sekitar yang terganggu adanya suara mesin motor dan knalpot brong tiap Sabtu malam.

“Jadi warga terganggu dan laporan adnya balap liar. Selain itu, di wilayah tersebut merupakan jalanan yang sepi dan datar, sehingga para pemuda memanfaatkan untuk dipergunakan sebagai balapan,” tambah kapolsek Sawahan.

Dari 62 pemuda yang diamankan rata rata dari siswa SMAN 21 dan SMAN 2 aktif. Sanksi yang diberikan kepada para pemuda balap liar adalah dengan menginap di Polsek Sawahan selama 1 hari.

“Jadi sanksi yang kita berikan mereka menginap di Polsek Sawahan agar ada efek jera. Selain itu, kita pangil orang tua masing-masing dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang lagi,” tutup Domingos De F. Ximenes.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Ristitanto  menjelaskan, efek jera yang diberikan Polsek Sawahan kepeda pemuda yang menggelar balap liar dengan cara menginap kurang dari satu hari.

Sedangkan untuk 33 motor akan dikenakan sanksi tilang. Bila motor dalam keadaan knalpot brong atau fisik tidak sesuai standar, maka diwajibkan mengganti secara standar.

“Untuk para pemuda bisa pulang pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dan wajib dijemput orang tua masing masing. Sedangkan untuk motor yang dipergunakan balap liar kami tilang,” tutup Ristitanto.(yan/rd)