Balik Ke Ponpes, Santri Wajib Patuhi Prokes dan Kantongi Surat Bebas Covid-19
Ia mengatakan, para santri yang akan kembali dan masuk ke Pondok Pesantren harus dilengkapi dengan surat kesehatan bebas covid 19 dari Puskesmas daerah asal.
Lumajang, HB.net - Untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang ada di dalam Pondok Pesantren (Ponpes). Jajaran Polsek Polres Lumajang mendatangi Ponpes di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan pimpinan Ponpes untuk pencegahan penyebaran Covid -19.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, kedatangan Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Ke Ponpes untuk besilaturahmi sekaligus memberikan himbauan terkait kedatangan para santri dan Santriwati kembali ke Ponpes.
“Kami meminta kepada pengasuh Ponpes untuk kedatangan santri dan Santriwati kembali ke Ponpes harus dilakukan bertahap hal itu untuk menghindari kerumunan,” terangnya.
Ia mengatakan, para santri yang akan kembali dan masuk ke Pondok Pesantren harus dilengkapi dengan surat kesehatan bebas covid 19 dari Puskesmas daerah asal.
Sedangkan santri dari luar kota Lumajang wajib menunjukkan Surat hasil Swab dari Dinas Kesehatan di wilayahnya. “Santri yang masuk area Pondok Pesantren akan di ukur suhu menggunakan termogun dan wajib memakai masker dan mematuhi prokes covid 19,” ujar Shinta.
Lebih lanjut, Ipda Andrias shinta mengajak kepada pengurus Ponpes dan santrinya untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas atau interaksi guna mencegah penyebaran covid 19.
“Kami menghimbau terhadap santri agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, jaga jarak, jangan sampai ada klaster baru di lingkungan Ponpes,” pungkasnya. (ron/diy)