Bank Jatim Bayarkan Iuran Perlindungan pada 12 Ribu Pekerja Rentan

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, pihaknya turut serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Bank Jatim Bayarkan Iuran Perlindungan pada 12 Ribu Pekerja Rentan
Pemberian bantuan yang dilakukan secara simbolis.

Surabaya, HB.net - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendukung program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran),  dengan membayarkan iuran untuk 12 ribu orang pekerja rentan yang berasal dari UMKM dengan masa perlindungan 4 bulan.

Penyerahan kartu BPJamsostek kepada pekerja rentan secara simbolis dilakukan SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim, Koerniawan Prijambodo didampingi Kepala Kanwil BPJamsostek Jatim, Hadi Purnomo.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, pihaknya turut serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk menyukseskan program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

”12 ribu peserta yang menerima bantuan ini diharapkan dapat bermanfaat, khususnya untuk para pekerja rentan dengan penghasilan rendah dan tidak mampu melakukan pembayaran secara mandiri.

”Semoga Bank Jatim dapat terus menjadi mitra kerja yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan dan semoga program-program positif seperti ini dapat terus berlanjut di kemudian hari,” ungkapnya.

Adapun GN Lingkaran merupakan program yang dirancang secara khusus untuk memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja rentan bukan penerima upah agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Bank Jatim sendiri ikut berkontribusi dalam GN Lingkaran sejak 2019. Perlindungan diberikan pada guru ngaji di Surabaya, 13.773 penerima. 35.000 pekerja rentan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Surabaya pada 2020. Pada 2021 ada 2 tahap, 10.000 dan 5.000 tenaga kerja. Pada 2022 diberikan ke 22.000 dewan masjid. (diy/ns)