Bantu Kurangi Beban Warga Urus Sertipikat Tanah, Komisi A Usulkan Pembebasan Pajak BPHTB PTSL

Anggota Komisi A, Warih Andono menyatakan, pembebasan pajak BPHTB tersebut untuk program PTSL.

Bantu Kurangi Beban Warga Urus Sertipikat Tanah, Komisi A Usulkan Pembebasan Pajak BPHTB PTSL
Ketua Komisi A- M Dhamroni Chudlori, Anggota Komisi A- Warih Andono dan Anggota Komisi A-Tarkit Erdianto.

Sidoarjo, HB.net - Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan perhatian terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidoarjo. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengusulkan adanya pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Anggota Komisi A, Warih Andono menyatakan, pembebasan pajak BPHTB tersebut untuk program PTSL. Upaya itu untuk menyambut animo positif dari masyarakat dalam program PTSL. Hal ini bertujuan untuk semakin meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah.

 “Masyarakat bisa benar-benar merasakan jika pengurusan PTSL memang murah. Tanpa ada tanggungan pajak,” tutur Warih yang juga politisi Partai Golkar, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Warih, besaran pajak BPHTB memang hanya di angka lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tapi jika bidang tanahnya makin luas nilainya juga tidak sedikit.

 “Usulan kami nanti pembebasan BPHTB untuk program PTSL ini bisa dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembebasan pajak itu,” tandas legislator asal Kecamatan Waru ini.

Ditambahkan Warih, usulan itu juga mengacu pada sejumlah daerah yang telah menerapkan. Seperti Kabupaten Ponorogo dan Pasuruan. Langkah tersebut juga diharapkan semakin mendorong percepatan program PTSL.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo,  M Dhamroni Chudlori mengatakan, dirinya setuju dengan wacana pembebasan pajak BPHTB untuk program PTSL. "Tapi pembebasan itu bagi warga yang kurang mampu. Kalau sama rata, itu malah nggak mendidik," tandas M Dhamroni Chudlori, Senin (20/3).

Ditambahkan Dhamroni, untuk menentukan warga yang memperoleh pembebasan BPHTB PTSL tersebut, pendataannya juga harus obyektif. "Jangan sampai warga yang mampu malah dapat pembebasan. Karena ini juga ada hubungannya dengan pendapatan daerah," jlentreh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dhamroni juga mendorong agar program PTSL disosialisasikan kembali secara massif kepada pemerintah desa dan warga. Bila perlu, juga digelar bimbingan teknis (bimtek) tentang pelaksanaan PTSL kepada perangkat desa. "Kalau pelaksanaan PTSL sudah sesuai aturan, Insya Allah nggak ada persoalan," tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi A, Tarkit Erdianto menyatakan wacana pembebasan pajak BPHTB bagi PTSL merupakan program bagus. "Ini bagus. Memang tidak bisa digeneralisir, tapi ada kriteria siapa yang berhak menerima dan itu bisa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," tandasnya, Senin (20/3).

Menurut Tarkit, meski bakal berpengaruh pada pendapatan daerah, namun karena sifatnya untuk membantu dan melayani masyarakat, hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Ini nanti bisa seperti program subsidi BBM itu. Jadi yang mendapatkan pembebasan BPHTB ini ya warga yang kurang mampu, bukan untuk warga yang kaya," tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sidoarjo ini. (sta/ns)