Bawa Sabu Ratusan Juta, Pelajar Dibekuk Polisi
Jombang, HARIAN BANGSA - Seorang pelajar yang bernama NA (18), asal Desa Sengon, Kecamatan-Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah.
Tak hanya NA, petugas juga mengamankan salah satu rekannya IF (18), asal Desa Candimulyo, Kecamatan-Kabupaten Jombang, saat keduanya baru saja mengambil serbuk haram tersebut di sekitaran Gedung Olah Raga (GOR) Merdeka Jombang.
“Yang bersangkutan kita amankan saat mengambil barang bukti sabu-sabu dengan sistem ranjau, yakni baru ditaruh oleh bandar di lokasi tersebut,”ucap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Kamis (12/3).
Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang didapat dari tangan tersangka cukup banyak, hampir satu ons. Mereka memasarkannya pada sesama temannya juga masyarakat umum. Tersangka sudah menjalani bisnis sejak 4 bulan.
“Barang bukti sabu seberat 95,12 gram. Kalau diuangkan berkisar lebih dari seratus juta rupiah. Dari pengakuan tersangka sudah 4 kali melakukan pengambilan barang (narkotika),” ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, kedua tersangka ini salah satunya masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan satu pelaku lainnya sudah putus sekolah. Namun polisi akan terus mendalami kasus ini, sebab mereka masih di usia muda sudah menjadi kurir narkoba dengan nilai yang cukup besar.
“Dari kasus ini, seharusnya memberikan warning bagi kita bahwa narkoba harus kita perangi bersama, serta membutuhkan peran serta masyarakat guna memberantas narkoba,” pungkas kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(aan/rd)