Bawaslu Bangkalan Antisipasi Pelanggaran Curi Start Kampanye

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan bahwa saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa-masa krusial.

Bawaslu Bangkalan Antisipasi Pelanggaran Curi Start Kampanye
Bawaslu Bangkalan ketika menggelar sosialisasi yang dihairi utusan dari parpol peserta Pemilu 2024.

Bangkalan, HB.net - Memasuki masa-masa krusial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) warning Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Partai Politik (Parpol) yang curi start kampanye.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan bahwa saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa-masa krusial, mengingat sudah munculnya daftar calon sementara (DCS) bacaleg.

"Kita mengundang perwakilan parpol dan pengawas jajaran di tingkat kecamatan, untuk mendapatkan pemahaman tentang PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu," ungkapnya, Senin (4/9/2023).

Menurut dia, sosialisasi pengawasan partisipatif ini perlu dilakukannya demi mencegah dini terjadinya pelanggaran. Sebab sejauh ini, banyak benner yang mulai dinaikkan mulai dari Bacapres dan Bacaleg meski belum memasuki masa kampanye.

"Sekarang ini sudah banyak bener-bener mulai dinaikkan. Banyak orang pasang foto, lambang partai hingga nomor urut yang tidak menutup terjadinya gesekan di bawah. Kita mencegah itu. Sebetulnya tidak masalah, sepanjang kontennya tidak ada ajakan," ujar Mustain.

Kemudian adanya putusan MK yang dinilainya cukup mengejutkan, tentang diperbolehkannya kampanye di ruang lingkup pendidikan dan beberapa tempat yang mulanya tidak diperbolehkan.

"Ada beberapa hal yang baru dari putusan MK, misalnya di pendidikan sekarang sudah diperbolehkan asal dengan beberapa catatan, itu yang kami ingin sampaikan pada pengawas di kecamatan dan parpol," jelas Mustain.

Sementara itu Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan bahwa memang sudah banyak bertebaran benner mulai dari bacalon presiden hingga bacaleg, padahal belum memasuki masa kampanye.

"Sebetulnya benner atau stiker tidak menjadi soal, asalkan masih bersifat sosialisasi tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos. Karena yang masuk dalam kampanye itu ada ajakannya. Diperbolehkan tergantung kontennya," katanya. (fat/uzi/ns)