Bawaslu Jember Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Dalam agenda tersebut, pihaknya mengundang 100 orang, yang terdiri atas jajaran Forkopimda, pejabat, camat, lurah, dan kades.

Bawaslu Jember Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
Agenda sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu serentak 2024, oleh Bawaslu Jember.

Jember, HB.net - Bawaslu Kabupaten Jember menggelar sosialisasi mengenai netralitas ASN, dalam rangka menyongsong pemilu serentak tahun 2024, di Hotel Dafam Fortuna Jember, Kamis (15/12/2022).

Ketua Panitia Sosialisasi, Hisyam Wahyu Aditya menjelaskan, agenda tersebut bertujuan untuk mengejawantahkan amanat UU No. 5 tahun 2014, tentang ASN dan UU No. 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, serta undang-undang yang mengikat dan mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Bawaslu.

"Pengawasan mengenai netralitas ASN merupakan salah satu tugas pengawasan oleh Bawaslu," terangnya. ASN harus bersikap profesional atas amanat sebagai pejabat publik, yang pelayan publik yang baik, adil, dan tidak diskriminatif atas dasar kepentingan golongan tertentu, termasuk kelompok politik.

Dalam agenda tersebut, pihaknya mengundang 100 orang, yang terdiri atas jajaran Forkopimda, pejabat, camat, lurah, dan kades. Sehingga pemahaman atas netralitas ASN dapat tersampaikan secara menyeluruh, dari lapisan paling atas hingga ke bawah.

"Netralitas ASN adalah sumpah janji kita, demi tegaknya demokrasi Indonesia," jelasnya.

Ketua Bawaslu Jember, Imam Tobrony Pusaka menambahkan penjelasan mengapa sosialisasi netralitas ASN penting dan harus tetap dilakukan, meski hal tersebut memang sudah bukan rahasia. "Diakui atau tidak, ASN memang memiliki political will (kepentingan politik) tersendiri, terhadap berlangsungnya pemilu tahun 2024," ujarnya.

Ia menegaskan tentang larangan ASN berpihak pada segala bentuk pengaruh kepentingan manapun. Oleh sebab itu, pihaknya telah menggandeng Kemendagri dan Kemenpar- RB, untuk menguatkan pengawasannya terhadap ASN.

"Kami melakukan MoU, di dalamnya ada salah satu larangan, yaitu kampanye di sosial media. Nah ini kami mengingatkan kembali." ungkapnya.

Tobroni juga sempat menyinggung terkait pengalaman pihaknya dalam pilkada sebelumnya, berhadapan dengan persoalan salah satu kecamatan yang menjadi booming pada waktu itu, karena pelanggaran atas netralitas ASN. Menurutnya, terdapat tiga macam pelanggaran yang terbagi dalam pemilu, yakni pelanggaran administratif, pidana, dan hukum lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran atas netralitas ASN termasuk pada pelanggaran hukum lainnya.

"Tugas kami adalah mengidentivikasi, menginvestigasi, terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada. Ngelike postingan (kampanye, dsb) di facebook saja itu sudah pelanggaran," jelasnya.

Apabila memang ada temuan pelanggaran tersebut, maka Bawalu berperan untuk menindaklanjuti perkara dan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara(K-ASN). Selanjutnya, wewenang untuk memberikan sanksi pada ASN yang bersangkutan, sudah merupakan wilayah dari K-ASN. (yud/bil/diy)