Bawaslu Jember Hentikan Kasus Pencatutan Nama Penyelenggara dalam Dukungan Perseorangan
"Setelah kami tetapkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu dibawa ke Gakkumdu ternyata, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana,"ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim.
JEMBER, HARIANBANGSA.net - Temuan Bawaslu Jember, terkait pencatutan nama penyelenggara ke dukungan perseorangan resmi dihentikan oleh Gakkumdu. Penghentian kasus dugaan pidana pemilu tersebut menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
"Setelah kami tetapkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu dibawa ke Gakkumdu ternyata, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana,"ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Devi menceritakan, setelah mendapat laporan dari PDI Perjuangan, Bawaslu meminta keterangan kepada sejumlah penyelenggara yang tercantum dalam daftar dukungan. Beberapa mengaku tidak pernah mendukung maupun menyerahkan KTP, beberapa lainnya mengaku pernah memberikan KTP, namun tidak tahu dipergunakan untuk apa.
"Ada yang menyampaikan tidak tahu dan ada yang menyerahkan tetapi tidak tahu peruntukannya ada untuk apa," imbuhnya.
Dari hasil kajian internal pihaknya menetapkan hal tersebut menjadi temuan pelanggaran pidana Pemilu. Devi mengatakan, ditetapkannya sebagai temuan karena adanya penyalahgunaan identitas diri.
"Dengan dasar itu awalnya kita menetapkan sebagai penyalahgunaan identitas diri," tuturnya.
Sentra Gakkumdu merekomendasikan kasus ini dihentikan. Meski demikian lanjut Devi, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu, atau langsung ke aparat penegak hukum jika ada unsur pemalsuannya.(jbr1/yud/ns)