Bawaslu Periksa Wabup Sidoarjo
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memeriksa Wabup Nur Ahmad Syaifuddin dan anggota DPRD Sidoarjo Mimik Idayana, Jumat (7/2). Pemeriksaan itu terkait meme bergambar Nur Ahmad dan Mimik sebagai pasangam cabup-cawabup yang terdapat logo Pemkab Sidoarjo.
Komisioner Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Wabup Nur Ahmad dan Anggota DPRD Mimik Idayana sifatnya klarifikasi. Sebab, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran karena ada logo pemkab di meme bergambar dua pihak tersebut.
"Pemasangan lambang resmi daerah itu tidak dibenarkan. Pemakaian lambang daerah ada aturannya,” tegas Agung.
Sementara itu, soal meme tersebut, Nur Ahmad mengaku tidak tahu. “Siapa yang membuat dan diunggah dimana, saya jawab tidak tahu, karena saya memang tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan usai diperiksa Bawaslu.
Cak Nur menegaskan, dalam gambar yang beredar, penulisan nama dirinya juga salah. Sebab namanya yang benar, Syaifuddin, huruf D-nya dobel. Namun di gambar yang beredar di media sosial tersebut, huruf D hanya satu.
Terpisah, Mimik Idayana menyatakan tidak tahu menahu soal gambar bersama Wabup Nur Ahmad. “Gambar itu dipasang atau diedarkan dimana, oleh siapa saya tidak tahu,” papar politisi Gerindra ini kepada wartawan.
Mimik menegaskan, dia masih anggota DPRD Sidoarjo dan belum mendaftar di Pilbup 2020. "Apalagi membentuk relawan untuk pemenangan, saya belum melakukan itu semua. Saya masih tetap anggota DPRD Sidoarjo,” tandasnya. (sta/rd)