Bawaslu Tuban: Penyaluran BPNTD Bertuliskan Mbangun Deso Noto Kuto Tak Masuk Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Tuban: Penyaluran BPNTD Bertuliskan Mbangun Deso Noto Kuto Tak Masuk Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Tuban bersama Sentra Gakkumdu saat menggelar jumpa pers di kantor bawaslu setempat.

Tuban, HB.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyatakan, penyaluran beras berupa Bansos yang dilakukan oleh Pemkab Tuban dengan kemasan bertuliskan Mbangun Deso Noto Kuto pada beberapa hari lalu tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu 2024.

Sebelumnya penyaluran beras atau Bantuan Sosial (bansos) itupun viral di media sosial. Sehingga, membuat masyarakat melaporkan pembagian bansos itu ke Kantor Bawaslu Tuban.

"Video yang beredar itu sangat menyita perhatian masyarakat, sudah kami tindaklanjuti permasalahan tersebut. Hasilnya, dugaan tersebut terbukti tidak memenuhi unsur pidana," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Moch. Sudarsono didampingi Sentra Gakkumdu saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Tuban, pada Selasa (29/10/2024).

Kata dia, bansos BPNTD merupakan progam tahunan Pemkab Tuban melalui Dinsos P3A serta PMD. Dalam penyaluran dan kemasannya dipastikan tidak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

Selain itu, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" merupakan motto Pemkab Tuban yang diusung oleh pasangan Aditya Halindra Faridzky - Riyadi, bukan jargon salah-satu Pasangan Calon. Hal itu dibuktikan dengan Peraturan Bupati Nomor 200 Tahun 2021 tentang Motto Kabupaten Tuban.

"Sudah kami bahas dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, semua yang bersangkutan juga sudah kami mintai keterangan," papar Nonok sapaan akrabnya M Sudarsono.

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu. Bahwa dugaan pelanggaran pidana tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan saat ini prosesnya telah diberhentikan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinsos selaku penyaluran bansos, KPU, serta beberapa pihak hukum dan lain sebagainya," pungkasnya.

Sementara itu, selain persoalan penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang kemasannya terdapat Mbangun Deso Noto Kuto, Bawaslu juga menyelidiki oknum Perangkat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel yang berpose dua jari saat penyaluran Bansos BPNTD tersebut. Setelah dipanggil dan dikonfirmasi yanh bersangkutan mengaku bahwa pose itu dilakukan secara spontan."Jadi spontan dan tidak ada unsur kesengajaan untuk berkampanye atau mengajak untuk memilih paslon tertentu," imbuh Nonok. (wan/ns)