Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur
Tuban, HB.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah menemukan ribuan proses Pencocokan fan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu serentak 2024.
"Selama masa coklit yang dimulai 24 Juni-24 Juli 2024, pengawas pemilu, mulai mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh jajaran petugas pantarlih telah ditemukan ribuan proses coklit yang bermasalah," beber Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin kepada wartawan seusai menggelar Media Gathering di salah satu hotel di Tuban, pada Jum'at (26/7/2024).
Kata dia, seharusnya tata cara coklit harus sesuai mekanisme aturan di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024. Yakni tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," beber Arifin sapaan akrabnya.
Disisi lain, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menjelaskan, selama tahapan coklit ada banyak temuan yang menjadi atensi Bawaslu. Setelah Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS Se Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan banyak temuan.
"Diantaranya ya jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1.363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35," paparnya.
Lalu kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.
"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," terang Naha.
Ditambahkan mantan Ketua DPD GMNI Jatim tersebut, selama proses coklit Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme. Kemudian, untuk jumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. Untuk itu, diimbau agar ada perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD.
"Kedepan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," pungkasnya. (wan/ns)