Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal

Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan angka peredaran rokok illegal.

Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Desa Mojokrapak.

Jombang, HARIANBANGSA.net - Bea Cukai Kediri menggandeng Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan angka peredaran rokok illegal.

Kegiatan ini dibuka oleh Fungsional Pranata Humas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono. Dia mewakili kepala Dinas Kominfo Budi Winarno di Balai Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin (14/3).

Pada acara yang diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pedagang rokok eceran ini, Wahyudi Sudarsono mengatakan, sosialisasi cukai bertujuan memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, lanjut Wahyudi, supaya masyarakat mengetahui dan paham bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapannya akan muncul partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal.

"Diskominfo Jombang sebelum melakukan sosialisasi terlebih dulu mendapatkan peta wilayah terkait adanya indikasi peredaran rokol ilegal. Ada beberapa kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai. Setelah mengetahui petanya, kami bersinergi menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi," tuturnya.

Sementara, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, bahwa sosialisasi terkait ketentuan cukai hasil tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

"Penegakan hukum terbagi dua, di antaranya sosialisasi dan operasi. Dan kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat paham terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai, dalam rangka pembatasan supaya tidak terjangkau oleh anak-anak," terangnya.

Menurut Syaiful, rokok ilegal itu tidak membayar apapun. Sedangkan rokok legal itu membayar cukai, pajak rokok, dan pungutan pajak lainnya. Otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal. Lalu pabrikan atau perusahaan, pasarnya terganggu, sehingga dampaknya sampai pada pengurangan pekerja.

"Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut," jelasnya.

Sedangkan rokok ilegal dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri kebetulan kecil. Di Jombang, sebenarnya bukan daerah pemasaran. Tapi daerahnya strategis untuk transit, kemudian dibawa keluar Jombang.

Ciri-ciri rokok ilegal  di antaranya rokok diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC.  Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan dan sudah pernah dibakai (bekas).

Selain itu, tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Selanjutnya tidak sesuai personalisasi. Misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B.

"Terkait sanksi bagi rokok ilegal, yaitu 1 sampai 5 tahun penjara dan dendanya 2 sampai 10 kali nilai cukai. Sedangkan pita cukai palsu, sanksi yang didapat 1 sampai 8 tahun penjara. Dendanya 10 sampai 20 kali nilai cukai," pungkas Syaiful.(ADV/aan/rd)