Bea Cukai Sikat Penimbun dan Pengedar Rokok Ilegal di Malang, Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Sikat Penimbun dan Pengedar Rokok Ilegal di Malang, Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan menaikkan ke mobil. Untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Malang guna dimusnahkan.

MALANG, HARIANBANGSA.net - Situasi pademi Covid-19 tak membuat Kantor Bea Cukai Malang melemah. Sebaliknya kian greget menunjukkan keseriusannya memerangi peredaran dan penimbunan rokok maupun cukai ilegal di Malang Raya. Belum lama ini, Kantor Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sekitar 252.720 batang rokok ilegal. Barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM), tanpa dilekati pita cukai.

Plh Kepala Bea Cukai Malang Latif Helmi membeberkan, ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan dari dua wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Bululawang saat operasi pemberantasan rokok ilegal. Keberhasilan itu berkat laporan masyarakat adanya gedung di Desa Ganjaran, Gondanglegi Kabupaten Malang yang mencurigakan sebagai tempat produksi rokok ilegal.

"Terpantau kerap melakukan giat keluar - masuk penyimpanan berupa boks kemasan rokok,"beber Latif Helmi.

Contoh kemasan rokok ilegal yang dihasilkan dan siap diedarkan di semua pelosok. Masyarakat dilarang keras membelinya, karena tanpa dilekati cukai sah plus dokumen sah. Foto : Humas Kota Malang.

Lanjut Latif Helmi mengatakan, di tempat berbeda yakni Dusun Ganden, Desa Sukonolo Bululawang Kabupaten Malang juga terjadi hal serupa. Mereka  terpantau menyimpan dan menyediakan rokok ilegal untuk dijual (edar).

"Antara lain, 9.480 bungkus merek Alphard (16). Lainnya, ada 3.160 bungkus merek MEG Mild (16), 30 bungkus merek DN Mild (16) dan 2 karton rokok batangan,"imbuh dia.

Dari operasi tersebut, kata Latif, kantor Bea Cukai Malang berhasil mengagalkan kerugian uang negara hingga Rp 114.987.600. Kasus masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

“Tidak ada pengecualian di bulan suci ini. Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,”kata dia.

Kembali Latif menerangkan, pemberantasan terbaru dilakukan oleh kantor Bea Cukai Malang. Awal bulan Mei 2020 mengamankan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang.

Ratusan batang rokok SKM ilegal dalam bentuk mild, siap dikemas atau dibungkus.

"Kami mengamankan sekitar 100 ribu batang rokok ilegal. Akibat belum dilunasi cukainya dan tanpa dilindungi dengan dokumen cukai,"terang dia.

Pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Kromengan, berdasarkan laporan masyarakat Dusun Karangtengah, Desa Ngadirejo Kromengan Kabupaten Malang. Di lokasi petugas Bea Cukai menemukan ribuan batang rokok ilegal. Di antaranya, 27 ball rokok ilegal merek DJALAN LAYANG (20). Ditambah lagi, 23 ball MD Mild (20), serta 2 unit motor sebagai sarana pengangkut.

"Atas penertiban tersebut, mencegah kerugian uang negara yang ditimbulkannya itu. Bea Cukai mengamankan keuangan negara sebesar Rp 45 juta,"ujarnya.

"Harapan kami, peredaran rokok ilegal di Malang Raya terus menurun sesuai target dari Menteri Keuangan. Di tahun 2020 ini ditekan peredaran rokok ilegal hingga 1 persen,"pungkasnya. (*/hms)