Bea Cukai Tanjung Perak Sita 16 Kontainer Rokok Ilegal

Sebanyak 16 kontainer yang berisi rokok tanpa kertas cukai dan kategori ilegal bermerk Dunston ditemukan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

Bea Cukai Tanjung Perak Sita 16 Kontainer Rokok Ilegal
Rokok Dunston dari Uni Emirat Arab yang diamankan Bea Cukai Tanjung Perak.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 16 kontainer yang berisi rokok tanpa kertas cukai dan kategori ilegal  bermerk Dunston ditemukan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. 16 kontainer rokok diketahui merupakan barang ekspor dari Uni Emirat Arab yang masuk dan akan diedarkan di Indonesia.

Adanya penemuan dan tangkapan rokok yang diamankan oleh Kantor bea cukai Tanjung Perak dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahyudi, Rabu (7/8).

“Benar kami telah mengamankan 16 kontainer yang berisi sigaret jenis filter dan asal usulnya dari Uni Emitad Arab. 16 kontainer itu telah diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Perak,” ujarnya.

Dijelaskan rokok ilegal sebanyak 16 kontainer dengan total berisi 73 juta batang diamankan di tempat penimbunan tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai. Sigaret dari Uni Emirat Arab yang masuk ke Indonesia telah berada di depo penyimpanan dan tidak ada yang melaporkan sejak 90 hari yang lalu.

“Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” tambah Dwijanto Wahjudi.

Dari temuan tersebut, pihak Kantor Bea Cukai Tanjung Perak telah menyelamatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 217 miliar. “Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, sehingga kerugian negara sebesar Rp 217,3 miliar berhasil kami selamatkan,” tutup Dwijanto.

Penanganan rokok ilegal yang dikirim dari Uni Emirat Arab dan masuk ke Indonesia hingga 90 hari atau 3 bulan, memang baru diungkap oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

“Bukan 90 hari jangka waktu kita menunggu adanya pelaku atau oknum  pemilik isi kontainer ini. Namun hanya 30 hari batasan waktu yang kita tentukan. Jadi kontainer yang berada di depo bila selama 30 hari tidak ada yang mengaku pemiliknya, maka akan diserahkan ke tempat penimbunan. Lalu dilakukan pemeriksan oleh TPP Bea Cukai dan menunggu info kelanjutannya,” tambah Humas Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Setiawan

Nantinya sikap Kantor Bea Cukai Tanjung Perak terkait apakah rokok ilegal ini akan dimusnakan, menunggu rekomendasi dari menteri keuangan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai. Importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).(yan/rd)