Belasan Senpi Rakitan dan Narkoba Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9). Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sidoarjo.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.461,79 gram atau 1,46 kilogram. Dimana jumlah tersebut sudah termasuk pipet dan pembungkusnya.
Ada pula ganja sebanyak 1.305,01 gram, pil dobel L sebanyak 375.056 butir dan ekstasi sebanyak 20 butir. Selain itu, 11 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis dan ukuran.
“Selain itu, juga ada amunisi sebanyak 757 butir. Khusus itu kami minta bantuan detasmen peralatan untuk memusnahkan,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah.
Yang paling banyak, ada rokok tanpa cukai sebanyak 3.493 slop. Kemudian jamu tradisional sebanyak 4.896 botol, dan minuman keras sebanyak 6.193 botol. Terakhir ada sekitar 80 handphone yang dimusnahkan.
Barang bukti sabu, pil dobel L, ganja, serta rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda besi. “Pemusnahan di sini hanya simbolis. Sisanya dikirim ke pabrik limbah PT PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto untuk dimusnahkan,” paparnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 285 perkara. Terdiri dari 283 perkara tindak pidana umum dan sisanya, tiga perkara tindak pidana khusus. “Kalau ditotal mungkin bisa sampai Rp 1 miliar lebih,” terangnya.
Senjata api tersebut dirampas dari masyarakat sipil karena tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap. Sehingga melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. “Ini sebenarnya rakitan tapi memang bentuknya sangat bagus mirip aslinya, bukan barang impor,” jelasnya.
Mantan kasi Pidus Kejari Surabaya itu menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai pasal 270 KUHP. Yaitu melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti ini merupakan peprolehan dari tahun 2022 hingga 2023,” tambahnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi penyemangat bersama. Yaitu untuk menciptakan Sidoarjo yang aman, nyaman, bebas dan bersih dari narkoba dan kriminalitas.
Menurut Muhdlor, pemusahan itu juga menjadi pondasi awal dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan dengan berbagai regulasi di atasnya. Dimana aturan tersebut harus terus berjalan dengan baik.(cat/rd)