Bentrok Suporter, 18 Orang Jadi Tersangka, 2 Polisi Terluka

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan 18 tersangka kasus perusakan yang dilakukan oleh oknum suporter.

Bentrok Suporter, 18 Orang Jadi Tersangka, 2 Polisi Terluka
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar jumpa pers terkait kasus bentrok suporter.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan 18 tersangka kasus perusakan yang dilakukan oleh oknum suporter. Aksi ini terjadi pasca pertandingan Persib vs Madura United, Junat (31/5), pukul 23.00 WIB, di Jalan Kedung Cowek (Suramadu).

Selain penetapan tersangka, sebanyak dua personel kepolisian terluka saat melakukan penyekatan. Dua korban berasal dari Satsabhara. Kedua personel kepolisian itu telah mendapatkan penanganan.

Dikatahui pada malam kejadian sekelompok suporter sedang sweeping rombongan bus suporter Persib yang melintas di Jalan Kedung Cowek, dekat Jembatan Suromadu.

Sejak pukul 22.00 WIB, ribuan anak-anak muda memadati dua sisi akses Kota Pahlawan ke Pulau Garam. Mereka berkumpul di bahu-bahu jalan. Ada juga yang berkerumun di warung kopi.

Sampai akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, ada kabar rombongan suporter Persib ketika menuju Surabaya dengan naik truk polisi Satsabhara Polretabes Surabaya. Saat melintas Jembatan Suramadu dilempari batu oleh massa yang ada di pinggir Jalan Kedung Cowek. Sesaat setelah itu, ada kabar massa menghadang polisi yang sedang mengawal bus yang ditumpangi pemain Persib.

Bentrok antara massa dan polisi pun terjadi. Pada saat itu giliran personel polisi yang dilempari batu. Anggota berseragam coklat itu kemudian merapatkan barisan. Satu orang membawa tameng dan tongkat. Mereka bergerak membubarkan massa.

Dari aksi perusakan itu menyebabkan mobil patroli Polrestabes Surabaya mengalami kerusakan. Juga mobil Toyota Avanza serta mobil penumpang Elf yang ditumpangi suporter Persib juga mengalami kerusakan.

Dari hasil tangkapan pelaku pengrusakan, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayi Aji memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mengamankan 34 orang yang ikut melakukan pengrusakan.

“Awal kita lakukan pengamanan kepada 34 orang. Kemudian kita lakukan pemeriksan dan hasil kami tetapkan 18 tersangka. Tersangka ada yang masih anak-anak terlibat hukum dan nantinya akan dibina oleh Badan Pemasyarakatan Nasional. Sedangkan 7 tersangka dewasa akan dilakukan penahanan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya, Senin (3/6).(yan/rd)