Beri Bantuan Hukum Kasus Perdata dan Tata Usaha, Pemkab dan Kejari MoU

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, kerjasama ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari MoU tahun-tahun sebelumnya."

Beri Bantuan Hukum Kasus Perdata dan Tata Usaha, Pemkab dan Kejari MoU
Bupati Salwa bersama Kejari Bondowoso saat tandatangani MoU

Bondowoso, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) setempat, terkait bantuan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk penanganan kasus perdata dan tata usaha.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, kerjasama ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari MoU tahun-tahun sebelumnya."Kita bisa mendampingi kalau ada masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha," paparnya usai MoU di Peringgitan Pendopo Kabupaten, Rabu (8/6/2022).

Bahkan jika melihat tahun lalu, kata pria akrab disapa Puji ini, pihaknya sendiri telah memberikan bantuan hukum bagi Pemkab dalam empat kasus. Diantaranya yakni, kasus tapal batas Kawah Ijen hingga ke PTUN Surabaya, dua gugatan kasus pemilihan kepala desa, serta gugatan mantan Sekretaris daerah.

Ia berharap kerjasama ini benar- benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menilai kerjasama yang selama ini berjalan sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Karena, kehadiran kerjasama ini sangat dirasakan manfaatnya dalam berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, seperti bantuan hukum dalam tapal batas Kawah Ijen. "Saya sangat merespon semua prestasi atas kerjasama yang sudah dibangun selama ini sudah berjalan," ujarnya.

Ia mengaku pihaknya sangat berharap ke depan sinergitas ini terus terjalin dengan baik. "Mudah-mudahan ke depan permasalahan-permasalahan yang masih belum selesai dan masih dalam proses sidang bisa cepat diselesaikan," pungkasny. (gik/diy)