Beri Latihan Silat Sesuai SOP
Materi tidak diberikan secara berlebihan, pelatihan juga harus mengedepankan keamanan maupun keselamatan.
Banyuwangi, HB.net - Kejadian tragis yang menimpa salah seorang siswa perguruan silat yang tewas saat proses latihan, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwasanya perguruan tidak boleh berlebihan memberi materi latihan.
Sekretaris IPSI Banyuwangi, Hidayaturrahman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perguruan silat yang terkait. “Kami mengetahui informasi itu dari berita yang beredar,” katanya, Sabtu (11/06/2022).
Menurutnya, pihaknya tahu dari wartawan dan ramainya pemberitaan. “Kami selaku IPSI Banyuwangi merasa prihatin dan berbela sungkawa atas meninggalnya pesilat asal Kecamatan Pesanggaran. Pihaknya tak ingin hal serupa terulang kembali, kedepannya agar perguruan silat untuk memberikan materi latihan sesuai SOP.
Materi tidak diberikan secara berlebihan, pelatihan juga harus mengedepankan keamanan maupun keselamatan. “Latihan harus menggunakan body protector, cap protector, pelindung tulang sendi. Artinya utamakan kemanan, kenyaman dan keselamatan pesilat selama mengikuti latihan,” ujarnya.
Perkara meninggalnya pesilat berinisial MAA (18) asal Pesanggaran, Banyuwangi ini sudah ditangani pihak kepolisian. Pelatih berinisial RAS (18) diduga yang bertanggung jawab penuh atas kejadian itu kini sudah ditahan dengan menyandang status tersangka.
IPSI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. “IPSI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, agar ditangani sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi pemuda berinisial MAA (18) asal Pesanggaran Banyuwangi meninggal dunia saat tengah mengikuti latihan silat, Kamis (9/6/2022) dini hari. Pemuda itu meregang nyawa usai terkena pukulan dan tendangan di bagian dadanya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Pukulan dan tendangan itu dilakukan oleh RAS (18) yang tak lain adalah pelatih dalam proses latihan silat tersebut.
Kasus ini sudah ditangani pihak Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. RAS resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Ia disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan mengakibatkan kematian. (guh/diy)