Berkas Laka Odong-Odong akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus odong-odong yang tercebur ke sungai di Desa Tambak Sumur, Waru hingga kini masih terus bergulir.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kasus odong-odong yang tercebur ke sungai di Desa Tambak Sumur, Waru hingga kini masih terus bergulir. Para penumpang yang menjadi korban telah dimintai keterangan semuanya.
Saat dikonfirmasi Minggu (24/9), Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Ony Purnomo mengungkapkan bahwa pelaku, yaitu sopir odong-odong bernama Sukiman telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 61 tahun itu kini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk kasus tersebut. "Sudah ditetapkan minggu lalu sebagai tersangka," ujarnya.
Ony mengatakan bahwa berkas perkara kini sudah tersusun dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. "Minggu depan berkas kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Kejadian laka tunggal terceburnya odong-odong tersebut terjadi di sungai Desa Tambak Sumur, Waru, itu terjadi pada 11 September 2023 lalu. Laka tersebut membuat sebanyak 15 orang yang merupakan ibu dan anak menjadi korban.
Ony mengatakan bahwa dalam dua minggu terakhir semua korban telah dimintai kesaksian. "Sudah ada pernyataan dari seluruh penumpang dan ingin melanjutkan proses sebagai pelajaran bagi yang lain," jelasnya.
Sukiman sendiri teracam dijerat mengenai kelalaian dalam berkendara dan juga perihal over dimention over load (ODOL) karena memofikasi kendaraan roda tiga sebagai odong-odong. "Dimodifikasi dan kendaraan roda tiga itu harusnya hanya untuk barang bukan penumpang," jelasnya.
Ony mengungkapkan jelasnya Sukiman telah melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 2 perihal setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Sukiman akan dikenakan hukuman pidana satu tahun pidana atau denda sejumlah Rp 2 juta.(cat/rd)