BK Diminta Nonaktifkan Anggota Dewan

Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amaki) Situbondo karena dugaan pidana korupsi, Zainiye, anggota DPRD Jatim kembali dilaporkan oleh massa dari Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur.

BK Diminta Nonaktifkan Anggota Dewan
Sekretaris DPRD Jatim M Ali Kuncoro menerima aspirasi dari massa Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR).

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amaki) Situbondo karena dugaan pidana korupsi, Zainiye, anggota DPRD Jatim kembali dilaporkan oleh massa dari Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur.

Puluhan massa RPKR juga menggelar aksi di gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura No. 1 Surabaya. Massa aksi meminta agar Badan Kehormatan DPRD Jatim menonaktifkan Zainiye sebagai anggota DPRD Jatim periode  2024-2029.

"Laporan dugaan pidana korupsi Zainiye sedang berproses di KPK. Karena itu, kami menuntut agar BK DPRD Jatim menonaktifkan Zainiye sebagai anggota DPRD Jatim sampai ada keputusan hukum tetap," tegas Ketua Umum RPKR Panembahan Soleh," Jumat (21/3).

Soleh menilai apa yang dilakukan oleh Zainiye selain melanggar pidana juga pelanggaran etika yang menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD Jatim. Sebab, sebagai wakil rakyat ia tidak amanah dalam menggunakan dana yang bersumber dari APBD.

Soleh mengatakan, Zainiye diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan workshop melalui program swakelola type IV yang bersumber dari dana APBD Jatim tahun 2023. Kegiatan yang dikelola oleh Pokmas Srikandi Situbondo itu diduga tanpa melakukan kegiatan sama sekali atau fiktif.

"DPRD Jatim harus berani membersihkan dirinya dari oknum-oknum anggota dewan yang bermasalah. Kalau tidak, maka akan menjadi pembenaran kalau tindakan itu dilakukan secara kolektif. Karena itu, kami menuntut dalam 3x24 jam Zainiye sudah dinonaktifkan sebagai anggota dewan," ujar Soleh.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP dan PSI DPRD Jatim Rofik menjelaskan Zainiye yang juga bendahara Fraksi PPP-PSI tidak hadir dalam paripurna Jumat (21/3). Terkait persoalan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan workshop yang dialamatkan ke Zainiye, menurutnya hal itu sulit terjadi.

Rofik mengungkapkan, aliran dana workshop itu dari bendahara Setwan DPRD Jatim langsung ke pelaksana kegiatan workshop. Dalam hal ini kelompok masyarakat atau pokmas. Ia memastikan anggota DPRD Jatim tidak mengelola uang workshop sepeser pun.

"Anggota dewan tinggal hadir sebagai pemateri workshop. Terkait pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan dilaksanakan langsung oleh pokmas," terang Haji Rofik.(mdr/rd)