BMH Akomodasi dan Realisasikan Aspirasi Warga Bethek Kota Malang

BMH Akomodasi dan Realisasikan Aspirasi Warga Bethek Kota Malang
Rombongan Komisi C DPRD Kota Malang saat meninjau lokasi pembangunan RSU milik PT. Bhakti Mandala Husada, Yayasan Pensiunan BRI, di Jalan Mayjen Panjaitan kemarin. foto: IWAN IRAWAN/HARIAN BANGSA

KOTA MALANG,  HARIANBANGSA.net -  Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan warga Bethek,  Komisi C DPRD Kota Malang, dipimpin Ketua Fathol Arifin melakukan sidak pembangunan RSU milik PT. Bhakti Mandala Husada (BMH), Yayasan Pensiunan BRI, Kamis (15/10).  

Usai sidak, Fathol Arifin mengatakan,  berdasarkan fakta di lapangan keluhan yang sebelumnya disampaikan warga ke dewan ternyata sudah ditangani dan diakomodasi oleh pihak manajemen maupun pelaksana.

"Satu contoh, PT. BMH sanggup merelokasi warga terdampak. Itu pun jika warga mau. Ditambah lagi, manajemen telah memberikan kompensasi bernilai jutaan rupiah bagi warga terdampak. Belum lagi rumah warga turut diasuransikan oleh manajemen," ungkap dia.

"Tak ketinggalan, bantuan pembangunan kampung untuk kebutuhan fasilitas umum maupun sosial juga dipenuhi menajemen. Termasuk, open recruitment karyawan RSU, warga sekitar diprioritaskan sesuai ketentuan berlaku," kata Fathol.

"Oleh sebab itu, Komisi C meminta pihak manajemen maupun pelaksana membuat berita acara di antara kedua belah pihak, sebagai bentuk kesepakatan bersama dan sudah terlaksanakannya bukti pemenuhan aspirasi warga,"beber dia.

Sementara itu, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dari UB Malang, Sugeng Prayitno B menegaskan, pembangunan yang dilaksanakan oleh PT WK Gedung sudah diawasi secara ketat dan prosedural.

"Setiap pengerjaan pembangunannya diawasi betul secara teliti dan akurasi, jangan sampai serampangan. Karena berkaitan dengan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF), harus sesuai hitungan dan tata pembangunan yang tepat," tegas Sugeng.

Di sisi lain, Lurah Penanggungan Yuyun N Ekowati mengatakan aduan yang disampaikan sejumlah warga ke DPRD tidak sepenuhnya benar, bahkan terkesan sepihak.

"Kami bersama manajemen maupun pelaksana berulang kali menggelar fasilitasi dan mediasi. Segala aspirasi sudah diakomodir oleh pihak manajemen," cetus Yuyun.

"Hal itu dibuktikan dengan berita acara kesepakatan kedua belah pihak. Kami bagian dari pemerintahan Kota Malang, telah mewanti-wanti kepada manajemen agar tidak melakukan pekerjaan ketika belum jelas legalitasnya. Ketidakpuasan warga, hitungannya tiap rumah yang terdampak," tambah perempuan peraih Lurah Terbaik Nasional ini.

Dirut PT. Bhakti Mandala Husada, Widodo juga menegaskan pihaknya selama ini sudah mengakomodir tuntutan warga. "Kami melaksanakan pembangunan dan administrasi perizinannya sudah sesuai mekanisme dan aturannya. Uang yang diberikan ke warga adalah kompensasi, bukan sogokan, sebagai bentuk kepedulian yang telah disepakati bersama, karena adanya ketidaknyamanan warga selama akibat dampak proses pembangunan," tambah Widodo. (iwa/thu/ns)