BPJAMSOSTEK Blitar Bersama Anggota DPR RI Nurhadi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Tokoh Masyarakat Selokajang
Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan simbolis kartu kepesertaan kepada dari 300 peserta BPU pekerja dari Desa Selokajang. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Nasdem Nurhadi, S.Pd dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian
Blitar, HB.net - Dalam rangka memperluas cakupan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi pekerja sector BPU (Bukan Penerima Upah) di Kabupaten Blitar, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Komisi IX DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah bersama tokoh masyarakat Desa Selokajang Kecamatan srengat Blitar, Minggu (9/4/2023) siang.
Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan simbolis kartu kepesertaan kepada dari 300 peserta BPU pekerja dari Desa Selokajang. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Nasdem Nurhadi, S.Pd dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian bersama dengan ibu Diny Firmani Rahma selaku Kepala Bidang Kepesertaan.
Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyampaikan, kegiatan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat keikutsertaan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan penting karena dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait aktivitas pekerjaannya.
“Kami dari Komisi IX DPR RI sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kami mendorong agar seluruh pekerja di Kabupaten Blitar tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Kerja terlindungi, lebih produktif dan lebih sejahtera,” kata Nurhadi.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian menjelaskan, ada berbagai macam manfaat yang didapatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dari kesemuanya, khusus pekerja bukan penerima upah belum bisa mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Untuk Pekerja bukan penerima upah ada tiga program yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua. Ketiga program ini akan diterima oleh bapak/ibu yang hadir pada kegiatan ini,” ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan sangat besar. Apabila terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.
“Dengan iuran minimal 16.800 setiap bulannya, peserta akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian atau 36.800 ditambah jaminan hari tua,” pungkas Hendra. (*)